Predator Anak di Pasuruan

KRONOLOGI Siswa SMA Pasuruan Dihipnotis, Disekap 3 Hari & Dicabuli Mustofa, Berawal Tepukan Punggung

Kronologi penyekapan dan pencabulan seorang siswa SMA di Kota Pasuruan oleh pria bernama Mustofa alias Musdalifa terungkap.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Musahadah
surya/galih lintartika
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda saat merilis kasus penculikan, penyekapan dan pencabulan 

SURYA.CO.ID I PASURUAN - Kronologi penyekapan dan pencabulan seorang siswa SMA di Kota Pasuruan oleh pria bernama Mustofa alias Musdalifa terungkap

Siswa SMA berinisial STN ini disekap setelah sebelumnya dihipnotis. 

Tak cuma itu, STN juga disodomi dengan cara keji. 

Berikut kronologinya: 

1. Dihipnotis

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, kejadian ini terjadi 23 Februari 2020.

Saat itu, STN dan temannya, FHM, sedang berada di area alun - alun Bangil, depan Masjid Jami' Bangil.

Tak lama, tiba - tiba, tersangka ini datang dan bergabung dengan korban yang sebenarnya antara korban dan tersangka tidak saling kenal.

Dari pemeriksaan saksi, diceritakan tersangka ini menepuk punggung korban.

"Katanya, tepukan tersangka ke punggung korban ini merupakan guna - guna atau hipnotis dan membuat korban tidak sadarkan diri," kata Kasatreskrim saat rilis, Selasa (17/3/2020) siang.

2. Korban disekap di rumah

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda bersama tersangka Mustofa (47) saat merilis kasus penculikan, penyekapan dan pencabulan, Selasa (17/3/2020).
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda bersama tersangka Mustofa (47) saat merilis kasus penculikan, penyekapan dan pencabulan, Selasa (17/3/2020). (SURYA.co.id/Galih Lintartika)

Kasatreskrim menjelaskan, setelah itu, tersangka mengajak korban dan teman korban ke rumahnya di Grati. FHM yang merasa tidak kenal dengan tersangka langsung menolaknya.

Sedangkan korban, kata Kasatreskrim, tidak sadarkan diri dan diduga kuat dibawah pengaruh hipnotis sehingga tidak menolak ajakan tersangka. Setelah itu, tersangka membawa korban ke rumahnya.

Menurut Kasatreskrim, tersangka disekap selama tiga hari di rumahnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka menyekap korban sejak 23 Februari sampai 26 Februari 2020.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved