Berita Surabaya
Ini Masing-masing Peran 7 Tersangka Sindikat Narkoba yang Diungkap Polisi Surabaya
Tujuh tersangka sindikat peredaran narkotika yang dibongkar Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memiliki peran masing-masing.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SURABAYA - Tujuh tersangka sindikat peredaran narkotika di Surabaya yang dibongkar Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memiliki peran masing-masing.
Lima orang menjadi kurir yakni Tutuk Setiawan (40) yang kos di Pagesangan dan istrinya, Dian Vita Elyanti (30) warga Jalan Anggrek Kureksari, Waru,Sidoarjo, Nugroho Santoso (45) warga Wonoayu, Sidoarjo, Achmad Husin Jaelani (30) warga Desa Kramat Jegu Sidoarjo, Mario Marten Sasi (29) warga Kendangsari Surabaya.
Sedangkan Benny Alambara (37) warga Waru Gunung merupakan pengecer yang membeli paket sabu dari Tutuk dan istrinya.
Satu lainnya yakni Sumarni Ningsih (35) warga Pagesangan ini merupakan istri dari pengendali alur peredaran narkotika yakni RS yang ada di Lapas Porong, Sidoarjo.
"Awalnya kami menangkap tersangka TT dan DV saat melakukan transaksi dengan BA di Pagesangan. Lalu kami lakukan interogasi awal, dua tersangka mengaku telah mengambil barang ranjauan sebesar 50 gram di wilayah Candi Sidoarjo," terang Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Raden Dwi Kennardi, Selasa (17/3/2020).
Setelah tiga tersangka ditangkap, polisi kemudian mendapati nama Nugroho Santoso dan Achmad Husin Jaelani yang merupakan kurir dari RS.
"Kami tangkap AH di Lamongan dan NS di Sidoarjo," tambah Ken.
Tak berhenti disana, polisi bahkan memburu nama lain yakni Mario Marten Sasi yang juga kurir dari RS.
Dari Marten inilah, polisi berhasil menemukan gudang penyimpanan sabu milik RS yang disimpan di rumah kos istrinya, Sumarni Ningsih alias Neng.
Dari pengungkapan itu polisi menemukan sekitar 540 gram sabu dari rumah Neng, dan sisanya sekitar 250 gram dari lima tersangka lainnya yang sudah dikemas beberapa paket siap edar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/iptu-raden-dwi-kennardi-tengah-saat.jpg)