Jawa Timur Waspada Virus Corona

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pemkab Lamongan Tiadakan CFD, Kunker dan Studi Banding

Antisipasi penyebaran virus corona, dalam surat edaran Bupati Lamongan juga menyebutkan untuk meniadakan kegiatan Mince dan Semaming

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/Hanif Manshuri
Pegawai di lingkungan Pemkab Lamongan saat diperiksa menggunakan alat pengukur suhu badan, Senin (16/3/2020). 

SURYA.co.id | LAMONGAN - Upaya pencegahan terhadap penyebaran virus corona (Covid-19), Pemkab Lamongan sementara meniadakan kegiatan Car Free Day atau Minggu Ceria (Mince) maupun Semarak Malam Minggu (Semaming) yang biasanya dipusatkan di Alun-alun Kota Lamongan.

Peniadaan beberapa kegiatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lamongan bernomor 420/107/413.011/2020 yang ditujukan kepada OPD, instansi vertikal, Camat, Lurah, Kades dan masyarakat.

Selain itu, dalam surat edaran itu juga disebutkan untuk menunda kegiatan study tour atau sejenisnya pada satuan pendidikan di wilayah Lamongan.

"Dalam surat edaran itu juga disebutkan untuk menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja," kata Kabag Prokopim Lamongan, Arif Bachtiar pada SURYA.co.id, Senin (16/3/2020).

Dalam surat edaran tersebut juga tertuang kalau kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Lamongan dilakukan di rumah peserta didik masing-masing, terhitung mulai 16 hingga 29 Maret 2020.

Bahkan, di lingkungan OPD meniadakan sementara kegiatan apel pagi, upacara dan senam Jumat pagi.

Juga menunda atau tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi dan atau mengumpulkan pegawai atau masyarakat dalam jumlah besar.

"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangannya," ungkap Arif.

Dalam surat edaran juga disebutkan kalau seluruh pelayanan publik Pemkab Lamongan tetap beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan/penyebaran virus corona.

"Melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptik, alat pembersih sekali pakai (tisu) atau hand sanitizer serta alat pengukur suhu badan atau thermal gun," katanya.

Surat edaran tersebut juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan peran dan fungsinya.

Selain itu, imbauan kepada seluruh masyarakat dalam surat edaran itu menyebutkan agar menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menghindari tempat umum, keramaian, ruang publik, apabila tidak ada kepentingan mendesak, menghindari kontak fisik dan tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan.

Seluruh pemilik perusahaan/industri/pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan umum lainnya agar menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS), alat pembersih sekali pakai (tissue) atau hand sanitizer dan menyiapkan alat pengukur suhu badan/thermal gun serta melakukan penyemprotan disinfektan di berbagai lokasi strategis.

Apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid-19 agar segera dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat, atau bisa menghubungi Hotline Gugus Tugas Covid Center di 082330371089.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved