Telanjur Viral Video Siswi SMK Digerayangi 5 Orang, Ini Endingnya, Kasus di Tuban Lebih Parah
Lagi-lagi siswi SMK menjadi korban pelecehan seksual. Setelah di Tuban, Jawa Timur, kali ini terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
SURYA.co.id - Lagi-lagi siswi SMK menjadi korban pelecehan seksual. Setelah di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kali ini terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Dalam video viral di media sosial tersebut, siswi SMK itu digerayangi 5 orang di dalam kelas.
Mereka terdiri dari tiga orang laki-laki dan dua perempuan. Inisial para pelaku yakni PL, NP, RM, NR, dan PN.
Semua pelaku sudah ditangkap. Status mereka juga sudah dinaikkan menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual.
Dari penangkapan terhadap mereka, penyidik pun mendapatkan informasi mengenai motif aksi mereka.
Ternyata motif pelaku melakukan aksinya hanya sebagai bahan candaan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan pihaknya, motif para pelaku melakukan aksinya tersebut sebagai bahan candaan atau kelakar sambil menunggu guru.
"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," katanya, kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
"Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dua perempuan inisialnya PL, NP, RM, NR, dan PN, " jelasnya.
Jules mengatakan, kelima tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Sambungnya, untuk kasus ini sendiri ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow, karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang.
"Jadi para tersangka diamankan di sana. Artinya penyidik meminjam tempat," ujarnya.
Atas perbuatanya, kata Jules, para pelaku diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Indra Pramana mengatakan, pelaku pelecehan seksual tersebut tengah diperiksa petugas.
"Nanti keterangan lengkap menyusul karena kami masih melakukan pendalaman," kata Indra saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2020).
"Jumlah orang yang diperiksa sementara yang ada dalam video itu," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Utara Mieke Pangkong mengatakan, berdasarkan informasi dari DP3A Bolaang Mongondow, pelaku dan korban yang ada di video tersebut merupakan satu jurusan di sekolah.
"Para pelaku sudah dimintai keterangan. Mereka satu jurusan dengan korban.
Perkembangan selanjutnya nanti akan dilaporkan," ujar Mieke.
Siswi SMK di Tuban jadi korban pelecehan

Kasus di Tuban, Jawa Timur lebih parah.
Sejumlah fakta tak terduga terkuak dalam video panas pelajar SMK di Tuban yang menyebar viral di Facebook.
Fakta-fakta ini menyebutkan adanya dugaan pemaksaan dalam video panas pelajar SMK Tuban yang viral itu.
Benarkah siswi pemeran video panas itu cuma korban?
Berikut fakta-fakta terbarunya!
1. Dipegangi Tangan saat Berhubungan Badan
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengatakan, setelah diselidiki dengan menanyai sejumlah siswa yang diperiksa, memang ada unsur paksaan yang dilakukan si cowok dengan cewek yang ada dalam adegan video.
Bentuk pemaksaannya yaitu ada cowok (bukan pemeran, red) yang memegangi tangan siswa cewek.
Lalu perbuatan tidak senonoh itu dilakukan oleh pelaku si cowok, seperti terekam dalam video yang menyebar.
"Setelah kita selidiki dengan memeriksa tujuh siswa memang ada unsur paksaan, jadi yang cewek dipegangi tangannya," Ujar Nanang kepada wartawan, Jumat (4/10/2019)
2. Ada yang nonton dan merekam
Para pemeran yang memperagakan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan durasi 5 detik itu berasal dari 2 SMK yang berbeda.
Dia menjelaskan, dari tujuh siswa yang ada kaitannya dengan video tersebut, empat di antaranya merupakan siswa SMK swasta, rinciannya dua cowok dan dua cewek.
Sedangkan tiga siswa lainnya yaitu siswa cewek dari SMK Negeri.
Namun yang melakukan adegan layaknya pasangan suami istri itu yang cowok dari SMK swasta dan yang cewek dari SMK Negeri.
"Yang beradegan mesum dua, lainnya hanya nonton dan ada yang merekam. Semua masih di bawah umur," Pungkasnya.
Perwira menengah itu mengatakan sudah mendalami proses hukum terkait video viral tersebut.
3. Jeratan Pasal Pelaku
Menurut AKBP Nanang Haryono, pemeran video bisa terancam pasal pencabulan.
Sedangkan untuk perekam bisa terkena jeratan UU ITE.
"Semua masih di bawah umur, yang jelas proses hukum akan terus berjalan untuk memberi efek jera.
Semua pelajar juga telah divisum, kita nunggu hasilnya," katanya.
Sekadar informasi, pelaku dan penyebar video asusila bisa terkena beberapa pasal dan masuk penjara.
Hal tersebut berdasarkan UU ITE yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1).
Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud.
Pasal 27 ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.
4. Kepala Sekolah Membenarkan
Sebelumnya, salah satu kepala SMK negeri membenarkan pemeran video panas tersebut siswanya.
Kepala SMK tersebut mengatakan, anak didiknya itu duduk di kelas X.
Pembenaran tersebut awalnya terlihat dari kaus kaki yang dikenakan. Lalu, dia melihat wajah siswi SMK tersebut.
"Benar yang perempuan siswa saya kelas 1, yang laki-laki dari sekolah lain," beber Kepala Sekolah.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Tuban, Iptu Suganda mengatakan tujuh siswa itu diperiksa penyidik reskrim kaitannya dengan video adegan berhubungan badan yang viral.
Diduga dua pemeran dalam video tersebut juga ikut diperiksa bersama lima temannya.
"Hingga sore tadi sudah ada tujuh yang diperiksa, terkait video yang viral tadi," kata Suganda dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).
Ganda menjelaskan saat ini penyidik masih fokus untuk mengembangkan siapa pelaku yang menyebarkan video dewasa tersebut di media sosial.
Untuk sementara para siswa yang dipanggil dalam agenda ini masih dilakukan pemeriksaaan.
"Penyidik masih fokus untuk menggali data siapa pengunggah video di media sosial itu. Sementara itu yang disampaikan, untuk lain-lain ditunggu perkembangannya," katanya.
5. Dinas Pendidikan prihatin
Video panas siswi SMK di Tuban menimbulkan keprihatinan Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jatim wilayah Bojonegoro-Tuban, Adi Prayitno.
Dia berharap, atas kejadian ini agar ada kerja sama yang baik antara pihak sekolah dengan orang tua murid.
"Pertama mendengar kabar ini saya prihatin dan terkejut," ujarnya, Kamis (3/10/2019)
Lebih lanjut dia menjelaskan, agar orang tua murid memberikan tutur kata dan perilaku yang baik kepada anaknya saat di rumah.
Adi juga akan memberikan pembinaan terhadap sekolah yang terindikasi siswanya ada di video tersebut.
"Kalau benar itu dari salah satu sekolah, kami akan lakukan pembinaan, salah satu fungsi pendidikan kan melakukan pembinaan," pungkasnya.
6. Beredar viral di Facebook
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan adegan ranjang beredar di media sosial Facebook, Rabu (2/10/2019), dan menjadi viral.
Pemeran adegan panas tersebut diduga pelajar sekolah di Tuban.
Memang, belum jelas siapa yang melakukan adegan tersebut, pasalnya pemeran adegan dewasa itu tidak nampak wajahnya.
Namun terdapat identitas nama salah satu SMK dari kaus kaki yang dikenakan pelajar tersebut, hingga viral di grup warga Tuban.
Para warganet ramai-ramai memberikan komentar atas video berdurasi enam detik itu.
Di dalam sebuah kamar diperkirakan terdapat enam orang.
Rinciannya di atas kasur ada tiga orang, dua di antaranya melakukan adegan tidak senonoh tersebut.
Sedangkan tiga lainnya duduk di lantai yang diduga merekam video itu.
Terdengar suara seorang cewek "Aku Ora Melu-Melu" (Saya tidak ikut-ikutan).
"Iya videonya pendek, tapi banyak yang dihapus sekarang, meski masih ada yang membagikan," kata warganet Khoirul.