Nasib Mujur Aulia Kesuma Diringankan Saksi, Berikut Fakta Baru Sidang Istri Bakar Suami & Anak Tiri
Nasib Mujur Aulia Kesuma Malah Diringankan Para Saksi, Berikut Fakta Baru Sidang Istri Bakar Suami dan Anak Tiri.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Terungkap fakta baru persidangan kasus istri bakar suami dan anak tiri yang dilakukan oleh Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.
Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin menjalani sidang lanjutan pada Senin (9/3/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Aulia Kesuma, Firman Candra mengaku kliennya diringankan dengan keterangan dua saksi.
Hal ini lantaran menurut Firman, kedua saksi tak tahu pokok perkara sebenarnya.
Dilansir dari Kompas.com (grup SURYA.co.id), berikut rangkuman fakta terbaru persidangan Aulia Kesuma.
1. Saksi tak tahu pokok perkara
• Kelakuan Aulia Kesuma di Sidang Bikin Keluarga Pupung Geram, Kelvin Dipukul, ini Fakta Terbarunya
• UPDATE Rekonstruksi Aulia Kesuma Bakar Suami & Anak Tiri, Sebelum Sukabumi, Sempat Cari Tempat Lain
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi, yakni Fery selaku petugas pemadam kebakaran dan petugas kasir Alfamart Kalibata City yang bernama Dea Fitria.
Dua saksi itu dinilai tidak mengetahui pokok perkara sebenarnya.
"Ini saksi yang sangat-sangat meringankan kedua terdakwa.
Terus terang, saksi tidak tahu pokok perkara tindak pidana pembunuhan," kata Firman, dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Pihak Aulia Kesuma Merasa Diringankan Keterangan Saksi'.
2. Keterangan saksi tak ada yang berkaitan
Firman mengaku tidak mengajukan banyak pertanyaan kepada dua saksi karena dianggap tidak mengetahui proses dan penyebab terjadinya pembunuhan.
Selain itu, keterangan saksi dianggap Firman tidak ada yang berkaitan dengan substansi kasus pembunuhan yang menjerat klienya.
"Pasti tidak akan mengerti siapa yang melakukan tindak pidana ini, kemudian apa motifnya. Pasti mereka tidak mengerti," ujar dia.
Maka dari itu, Firman yakin keterangan tersebut justru melemahkan dakwaan yang diberikan kepada Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.