Sudah Terima Blangko E-KTP, Dispendukcapil Kota Surabaya Tak Lagi Mencetak Suket
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya tak lagi mencetak surat keterangan atau suket pengganti e-KTP.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Eben Haezer Panca
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
SURYA.co.id | SURABAYA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya tak lagi mencetak surat keterangan atau suket pengganti e-KTP.
Penghentian ini dilakukan karena Dispendukcapil telah menerima blangko E-KTP dari pemerintah.
Sebelumnya, suket itu digunakan selama stok blangko KTP menipis, hingga tercetak sebanyak 153 ribu.
"Kita lembur hingga pencetakannya tuntas 153 ribu pada 29 Februari 2020, tengah malam,” katanya, Senin (9/3/2020).
Sehingga menurut Agus, saat ini pihaknya tidak lagi menerbitkan suket tersebut.
Pasalnya, semua sudah tercetak dalam bentuk e-KTP, dan selanjutnya dikirim ke kelurahan agar diberikan kepada warga yang melakukan perekaman dan memegang suket.
Bagi warga yang baru mengurus dan mengajukan pembuatan e-KTP, bakal segera dilakukan proses pencetakannya.
Kepastian itu disampaikan Agus, mengingat terdapat Perda yang memuat masa pencetakan sekitar 7 hari. Bahkan, Agus memasang waktu lebih cepat dari estimasi yang tercantum dalam Perda itu.
"Ini sudah lancar pengiriman blangkonya, sehingga pasti bisa lebih cepat,” ujarnya.
Ketika warga melakukan pengajuan e-KTP itu, maka akan mendapatkan e-Kitir yang juga dilengkapi QR Code.
Ketika discan akan memberikan informasi progres pembuatan e-KTP itu, sudah selesai dicetak atau belum, bahkan juga bisa mengetahui terkait dikirimnya e-KTP ke kelurahan.
Selain itu, juga dapat memanfaatkan aplikasi 'Surabaya e-ID' yang bisa didownload di playstore.
Setelah mendapat akun, bisa memanfaatkan fitur takon.ID, yang bakal memuat informasi detil terkait progres pencetakan e-KTP.