Kronologi Suami Aniaya Istri Pakai Galon sampai Tewas, Ngamuk Anak Gadisnya Pakai Celana Pendek
Kronologi Suami Aniaya Istri Pakai Galon sampai Tewas, Ngamuk Anak Gadisnya Pakai Celana Pendek
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Seorang suami tega menganiaya istrinya dengan galon hingga tak bernyawa pada (7/3/2020).
Kejadian tersebut dipicu rasa kesal pelaku saat mendapati anak gadisnya mengenakan celana pendek.
Pelaku ialah SH (46), sementara istrinya adalah EMH (45), warga Jalan Pangeran Hidayahtullah, Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan
Kejadian ini terjadi di rumah keduanya saat tengah malam seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kesal, Suami Aniaya Istri dengan Galon dan Raket hingga Tewas'.

Kronologi bermula saat SH pulang ke rumah dalam kondisi mabuk.
Saat berada di rumah, ia mendapati anaknya mengenakan celana pendek.
Entah mengapa, SH merasa kesal mengetahui hal tersebut.
Kekesalannya lantas ia limpahkan kepada ang istri yang saat itu sedang terlelap tidur.
Mulanya SH membangunkan sang istri dan memintanya menegerus sang anak.
"Pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Pada saat itu pelaku membangunkan istrinya untuk menegur anaknya yang bercelana pendek," ucap Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah.
EMH pun akhirnya terbangun, anak perempuannya meminta korban agar tidak menggubris SH yang datang dalam keadaan mabuk.
Setelahnya, SH justru emosi dan langsung menganiaya istrinya.
Ketika itu, SH mengambil galon berisi air dan langsung menyiramkan ke tubuh istrinya yang masih berada di tempat tidur.
Tak berhenti di situ, SH lantas melempar galon tersebut ke istrinya.
Galon yang sudah kosong itu pun mengenai kepala istrinya.
"Saat emosi, pelaku menyiram istrinya air galon. Setelah isinya habis pelaku kemudian melemparkannya ke istrinya dan mengenai kepalanya," kata Uskiansyah.
Perlakuan kasar SH kepada istrinya terus berlanjut. Setelah melempar galon, SH mengambil raket dan figura foto.
SH pun kembali menganiaya istrinya menggunakan raket dan figura foto.
EMH yang tak berdaya akhirnya tersungkur di dekat tempat tidur dalam keadaan sujud sambil memegang dadanya.
"Korban sempat bilang ke suaminya dadanya sakit, sedangkan suaminya langsung keluar rumah," terangnya.
Sementara itu tetangga yang mendengar ribut-ribut mengampiri rumah korban.
Saat itu, EMH sudah dalam kondisi tak sadarkan diri.
EMH pun segera dibawa ke rumah sakit. Nahas setibanya di rumh sakit nyawa EMH tak tertolong.
Perawat menyatakan jika korban meninggal dunia.
Selanjutnya tetangga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasinhg Timur.
Polisi pun langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
"Tak lama setelah korban dinyatakan meninggal dunia, pelaku berhasil kita tangkap," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga no 44 ayat 3 UU RI No 23/2004.
Kasus Serupa: Istri Tusuk Suami hingga Tewas, Berawal dari Minta Dipijat
Kejadian kekerasan dalam rumah tangga sebelumnya juga terjadi di Sumatera Barat
Berawal dari minta pijat, seorang pria di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tewas dibunuh istri.
Peristiwa tersebu terjadi di rumah korban beberapa waktu lalu.
Kala itu korban berinisial MD (58) sedang berduaan di rumah bersama istri, S (62).
Korban meminta istrinya agar memijat tubuhnya di kamar tidur.
Kemudian sang istri merasa cemburu lantaran korban membanding-bandingkan dirinya dengan istri MD terhadulunya.
S lantas pergi ke dapur mengambil pisau dan menyembunyikannya di balik kain sarung yang dipakainya.
Setelahnya, S ke kamar dan kembali diminta MD memijat tubuhnya.
"Disaat itulah, S menusuk perut korban. Setelah menusuk, tersangka keluar rumah sehingga membuat curiga tetangga," ujar Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).
Adik korban, N (45) yang mendapat informasi kakaknya ditusuk istrinya, langsung membuat laporan ke polisi.
"Kemudian polisi menangkap tersangka dan barang bukti sebilah pisau dapur," kata Dwi.
Sementara itu, korban ditemukan sudah dalam keadaan tewas, dengan isi perut yang keluar akibat luka tusuk.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, korban diduga kesal usai dimarahi sang suami.
"Saat ini, pelaku kita periksa secara intensif di Mapolres," ujar Dwi.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan.