Pak RT Selingkuh dengan Istri Warganya, di Gunungkidul Pelaku Membunuh Usai Berhubungan Badan
Pak RT Selingkuh dengan Istri Warganya di NTB. Di Gunungkidul, Jogjakarta Pelaku Membunuh Usai Berhubungan Badan.
Editor:
Tri Mulyono
Kolase Tribunnews
Foto Ilustrasi Pak RT Selingkuh dengan Istri Warganya, di Gunungkidul Pelaku Membunuh Usai Berhubungan Badan
Suratmin nekat melakukan penganiayaan saat keduanya hendak kembali melakukan hubungan suami istri.
Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setiawan mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan bukti di lapangan, polisi bisa menyimpukan pelaku pembunuhan dengan cepat.
Meski dirawat di rumah sakit, tapi polisi langsung melakukan pengamanan ketat.
"Hari ini resmi kita tahan setelah kemarin (2/1/2020) ditetapkan tersangka," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)