Guru yang Cabuli 6 Siswi SD di Ruang Kelas dan Adegannya jadi Tontonan Murid Lain Divonis 10 Tahun
Oknum guru yang mencabuli 6 siswi Sekolah Dasar (SD) di ruang kelas dan adegannya jadi tontonan murid lain, divonis hukuman penjara selama 10 tahun.
SURYA.CO.ID, MAROS - Oknum guru yang mencabuli 6 siswi Sekolah Dasar (SD) di ruang kelas dan adegannya jadi tontonan murid lain, divonis hukuman penjara selama 10 tahun.
Terpidana adalah guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Mallawa, Maros, Sulawesi Selatan, berinisial RS (60).
Saat vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros, RS berusaha bunuh diri.
• Pasangan Mesum Berhubungan Badan di Mushala, Dipergoki Warga Sudah Tanpa Busana, Ini Kronologinya
• Biodata Tara Basro yang Fotonya Tanpa Busana Viral di Twitter & Instagram, Kominfo Turun Tangan
Dalam putusan hakim disebutkan, pencabulan berlangsung di dalam ruang kelas, saat proses belajar mengajar.
"Sudah vonis 10 tahun oleh majelis hakim.
Saat pembacaan amar putusan, terdakwa mencoba bunuh diri pakai tali yang diambil dari pinggangnya," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maros, Mona Lasisca, Rabu (04/03/2020).
Majelis hakim yang diketuai Rubianti, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan pencabulan.
Meski sejak awal terdakwa bersama penasihat hukumnya menyangkal semua dakwaan.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa.
JPU sebelumnya menuntut selama 12 tahun penjara.
Majelis mempertimbangkan hal yang meringankan terhadap terdakwa, karena belum pernah dihukum dan sudah berusia lanjut.
"Kami tuntut 12 tahun. Tapi majelis hakim punya pertimbangan dua itu tadi.
Sehingga diputuskan jadi 10 tahun dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara," lanjutnya.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap fakta bahwa rata-rata korban masih berusia 10 tahun.
Sebagai wali kelas, terdakwa leluasa mengatur ruangan agar aksinya tidak terlihat oleh siswa lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/guru-yang-cabuli-6-siswi-sd-di-ruang-kelas-dan-adegannya-jadi-tontonan-murid-lain-divonis-10-tahun.jpg)