Berita Surabaya

Modus Emak-emak di Surabaya Pinjam Uang di Pegadaian dengan Jaminan Gelang Emas Palsu

Emak-emak bernama Subaidah (55) tersebut nekat menipu kantor Pegadaian Unit Wonokusumo dengan membawa tiga buah gelang tembaga yang disepuh emas.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Parmin
surya.co.id/firman rachmanudin
Emak Subaidah (55) dan barang bukti emas sepuhan. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Ibu Rumah Tangga asal Jalan Endrosono VII Surabaya ditangkap unit reskrim polsek Bubutan Surabaya karena terlibat dugaan penipuan.

Emak-emak bernama Subaidah (55) tersebut nekat menipu kantor Pegadaian Unit Wonokusumo dengan membawa tiga buah gelang tembaga yang disepuh emas.

Subaidah ditangkap, Rabu 15 Januari 2020, sekira pukul 11.00 WIB, di kantor Pegadaian Unit Wonokusuma Surabaya dengan barang bukti tiga buah gelang keroncong tembaga seberat 19,9 gram

Saat itu, pelaku mengatakan gelang tersebut emas asli dan digadaikan sebesar Rp. 9.400.000. (sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dan setelah uang diterima pelaku ini pergi begitu saja.

"Pelaku berhasil mengelabuhi petugas pegadaian,"kata Kapolsek Bubutan,AKP Ari Galang, Jumat (28/2/2020).

Setelah merasa berhasil, pada, Senin 27 januari 2020, sekira pukul 11.00 WIB, emak-emak ini datang lagi ke Pegadaian Unit Wonokusuma dengan membawa gelang tembaga yang disepuh emas seberat 22,21 gram.

Gelang itu digadaikan lagi sebesar Rp. 10.814.000. (sepuluh juta delapan ratus empat belas ribu rupiah) dan pada, Senin 24 Pebuari 2020 sekira pukul 13.00 WIB, pelaku datang ke Pegadaian Pasar PPI Surabaya dengan membawa gelang tembaga yang disepuh Emas seberat 20, 23 gram.

"Saat itu pelaku bermaksud mau gadaikan lagi, namun karena sikapnya mencurigakan sehingga pihak Pegadaian merasa curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bubutan sampai berhasil diamankan," tambahnya

Dalam introgasi awal, pelaku menerangkan dan membenarkan jika sudah menggadaikan gelang tembaga yang disepuh emas atau gelang emas palsu ke Pegadaian unit Wonokusuma.

"Di Wonokusumo sudah dua kali dan pelaku menerangkan bahwa barang bukti, 5 (lima) buah gelang tembaga yang disepuh emas tersebut didapat dari seseirang berinisial RPI (DPO)," tambah AKP Ary Galang Saputro.

Atas dasar peristiwa tersebut pelaku dan barang bukti berupa, 5 gelang tembaga yang disepuh emas dibawa ke Mapolsek Bubutan untuk proses penyidikan lanjut.

Oleh Polisi, Emak-emak ini akan dijerat tindak Pidana Penipuan, sebaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved