Pilkada Jember 2020
Dianggap Tidak Netral, Kades dan ASN di Jember Dilaporkan Warga ke Bawaslu
Laporan tentang ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jember kembali diterima Bawaslu Jember.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | JEMBER - Laporan tentang ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jember kembali diterima Bawaslu Jember. Kali ini, tidak hanya tentang ASN, tetapi juga indikasi ketidaknetralan seorang kepala desa.
Informasi itu juga diikuti dengan laporan dari sejumlah orang yang tergabung dalam Jaringan Pemilih Rasional (Japer) Jember ke Bawaslu Jember, Jumat (28/2/2020). Pengurus Japer melaporkan dugaan ketidaknetralan seorang kepala desa, dan dua orang ASN di sebuah video.
Video berdurasi 21 detik itu berisikan laporan, selesainya pembangunan jalan desa di Kecamatan Pakusari, Jember. Narasi di video itu diucapkan oleh seorang kepala desa di Kecamatan Pakusari. Di video itu, sang kades juga mengucapkan terimakasih atas selesainya perbaikan jalan desa itu. Dia mengucapkan terimakasih kepada ibu bupati mewakili masyarakat desanya.
Di detik ke-15 sampai ke-18, sang kades mengucapkan 'terimakasih ibu bupati. Lanjutkan dua periode, siap menjadi pendukungnya'. Di video itu tidak disebutkan nama siapapun, tetapi hanya tersebut 'ibu bupati'.
Ketua Harian Japer Jember, Syaifullah, yang melaporkan video itu ke Bawaslu Jember, mengatakan, di akhir video itu ada ucapan bernada dukungan kepada seseorang untuk melanjutkan dua periode. "Kata-kata itu sudah menunjukkan indikasi ketidaknetralan seorang kepala desa. Juga ada dua orang ASN di dalam video itu yakni sekretaris camat dan camat," ujar Syaiful usai melapor ke Bawaslu Jember.
Japer menilai kepala desa itu telah berpihak kepada salah satu calon kepala daerah. "Jika di video itu menyebut ibu bupati mengarah kepada Bupati Jember, tentu terlihat ketidaknetralan itu. Apalagi petahana sudah mendaftar lagi melalui jalur perseorangan," lanjutnya.
Belum diketahui secara pasti pembuatan video tersebut. Video itu berada di depan sebuah kantor kepala desa di Kecamatan Pakusari. Selain kepala desa, di video itu terdapat beberapa orang berpakaian PNS berwarna khakhi, juga beberapa pelajar sekolah menengah kejuruan. Video itu diduga dibuat akhir tahun 2019, setelah proyek perbaikan jalan lintas desa di Kecamatan Pakusari selesai.
Komisioner Bawaslu Jember, Andhika Agus Firmansyah mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat, Bawaslu Jember akan melakukan langkah selanjutnya. "Jika ada laporan, kami akan melakukan pengkajian terlebih dahulu. Jika ada indikasi pelanggaran, kami memiliki waktu 3 plus 2 hari untuk melakukan pemeriksaan," ujar Andhika.
Laporan dari masyarakat ini menjadi peristiwa kedua terkait indikasi ketidaknetralan ASN di Kabupaten Jember di momen Pilkada Jember tahun 2020. Sebelumnya, Bawaslu telah memeriksa video 'salam dua periode' yang melibatkan satu orang ASN yakni seorang camat. Video itu juga menyebutkan ucapan terimakasih kepada ibu bupati, juga adanya penutup salam yakni salam dua periode.
Sedangkan untuk dugaan ketidaknetralan kepala desa, merupakan peristiwa pertama di momen Pilkada ini yang ditangani oleh Bawaslu Jember.