Berita Surabaya

Cara Licik Hacker Malang Retas Aplikasi Driver Ojol Dapat Omzet Rp 500 Juta, Kasus Lain Akun Dicuri

Begini Cara Licik Hacker Malang Retas Aplikasi Driver Ojol Dapat Omzet 500 Juta, Kasus Lain Akun Dicuri.

Kolase Net dan SURYA.co.id/Luhur Pambudi
Ilustrasi: Cara Licik Hacker Malang Retas Aplikasi Driver Ojol Dapat Omzet 500 Juta, Kasus Lain Akun Dicuri 

SURYA.co.id - Seorang hacker asal Kota Malang berhasil meretas aplikasi driver ojek online (ojol) dan mendapatkan keuntungan hingga Rp 500 juta.

Hacker tersebut bernama M Zaini (35) warga Sukoharjo, Klojen, Kota Malang.

Akibat perbuatannya, hacker tersebut dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (26/2/2020).

Di kasus sebelumnya, juga pernah marak kasus pencurian akun aplikasi driver ojol.

Pihak Gojek pun banyak menerima laporan terkait kasus tersebut.

Dan kasus terbaru, seorang hacker dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim karena terbukti memanipulasi aplikasi driver ojol.

M Zaini (35) warga Sukoharjo, Klojen, Kota Malang saat dikeler ke Mapolda Jatim.
M Zaini (35) warga Sukoharjo, Klojen, Kota Malang saat dikeler ke Mapolda Jatim. (SURYA.co.id/Luhur Pambudi)

Modusnya, pelaku memanipulasi aplikasi ojek online dari perusahaan Gojek, untuk membuat sejumlah akun driver, akun customer dan akun Gofood & Gobiz fiktif.

Catatan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan praktik curangnya itu menggunakan 41 akun driver, 30 akun pemilik restoran dan puluhan akun customer dengan memanfaatkan 8.850 SIM card yang telah teregistrasi.

Pelaku ditengarai memiliki kemampuan lebih dalam bidang IT.

Pasalnya, polisi mendapati segala bentuk praktik manipulasi tersebut dilakukan seorang diri.

Melalui praktik culas berbasis siber, kurun waktu tiga bulan, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 500 Juta melalui bonus pembelian melalui aplikasi,.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan memastikan kejahatan manipulator aplikasi ojek online ini akan terus dikembangkan.

Pasalnya, muncul dugaan pelaku bergerak seorang diri dalam pertautan jaringan besar manipulator aplikasi ojek online.

"Ini marak sekali. Makanya kami sudah perintahkan Krimum kembangkan kasus ini. Karena ini terorganisir, pelakunya bisa bertambah," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (26/2/2020).

Pelaku bakal dikenai Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved