Berita Gresik
3 Pelaku Pencurian di Perumahan di Cerme Gresik Diringkus, Curi Barang Seharga Rp 90 Juta
Ketiga tersangka pencurian di sebuah perumahan di Kecamatan Cerme ini dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | GRESIK - Pelarian Slamet Riyadi bersama dua orang temannya berakhir di balik jeruji besi. Ketiga tersangka pencurian di sebuah perumahan di Kecamatan Cerme ini dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Kapolsek Cerme, AKP Nur Amin, mengatakan pencurian itu terjadi pada Jum'at (17/1/2020) lalu. Ketiga tersangka yang diketahui bernama Slamet Riyadi (40) warga Dusun Sawahan, Desa Gedangkulut, Cerme.
Bersama Nanang Heru Santoso (38) warga Desa Banyutami Manyar dan Mohammad Fajri Syafii (36) warga jalan Martadinata Tlogo Pojok.
Ketiganya beraksi di Perumahan Alam Singgasana, Desa Betiting, Kecamatan Cerme, mencuri 45 Drakbar ukuran 8mm x 300 mm x 1200mm.
Drakbar yang berada di teras rumah milik PT Karya Budi Hutomo berhasil diangkut dan dimasukkan ke dalam mobil.
Tersangka Hery berperan sebagai otak pencurian.
Pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini membawa puluhan drakbar ke dalam mobil Pick Up Mitsubishi L 300 Nopol W 8816 G.
PT Karya Budi Hutomo mengalami kerugian materiil sekitar Rp 90 juta.
"Dia mengaku sebagai pegawai PT Karya Budi Hutomo kepada satpam saat keluar perumahan," ucapnya, Selasa (25/2/2020).
Lanjut Kapolsek, saat ketiga tersangka pencurian beraksi.
Mereka tidak sadar aksinya itu terekam closed circuit television (CCTV).
Saat petugas melakukan penyelidikan, ternyata mobil Pick Up yang dipakai pelaku untuk melakukan pencurian itu ternyata milik Mohamad Tadi.
Diketahui, penyewa mobil adalah Slamet Riyadi.
Polisi langsung bergerak menangkap pria tamatan SD itu.
Dia ditangkap di rumahnya di Cerme, Minggu (23/2/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pencurian-cerme-gresik.jpg)