Pilkada Jember 2020
KPU Tolak Pendaftaran 1 Calon Bupati Pilkada Jember 2020 dari Jalur Independen, Ini Alasannya
KPU Jember menolak berkas pendaftaran bakal calon bupati Pilkada Jember 2020 dari jalur independen
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: irwan sy
Pendaftaran yang dilakukan pasangan Djamas ini sempat membuat 'heboh' sejumlah pihak.
Heboh karena ketidakpastian kedatangan pasangan tersebut.
Sejak awal, komisioner KPU Jember telah mendapatkan informasi jika pasangan Djamas akan mendaftar ke KPU di hari terakhir pendaftaran yakni pukul 20.00 Wib.
Namun sampai lebih dari pukul 20.00 Wib, pasangan ini tidak kunjung datang.
Hingga akhirnya, ada kabar jika Djamas tidak jadi mendaftar.
Tetapi pukul 22.37 Wib, komisioner KPU kembali memberitahu wartawan kalau Djamas akan jadi mendaftar.
Pukul 22.37 itu, mereka sudah dalam perjalanan ke KPU Jember.
Walhasil, seluruh komisioner KPU, Bawaslu Jember, juga polisi bersiap menyambut kedatangan pasangan tersebut.
Ternyata benar, sekitar pukul 23.15 Wib, keduanya tiba di KPU, dan selanjutnya mendaftar.
"Jadi total untuk pendaftar jalur perseorangan di Pilkada Jember tahun 2020 ada dua pasangan yakni Faida - Vian (Dwi Arya Nugraha Oktavianto), dan Djamin - Asiruddin (Djamas). Dari dua pendaftaran itu, hanya satu yang kami terima, dan satu kami tolak," pungkas Susanto.
Faida merupakan petahana, alias Bupati Jember periode 2015-2020.
Pasangannya, Vian adalah seorang pengusaha aspal di Jember.
Awalundin Djamin adalah pensiunan PNS yang tinggal di Desa Bagorejo Kecamatan Gumukmas, Jember. Asiruddin adalah petani dari Desa Mulyorejo Kecamatan Silo.