Pilkada Jember 2020

KPU Tolak Pendaftaran 1 Calon Bupati Pilkada Jember 2020 dari Jalur Independen, Ini Alasannya

KPU Jember menolak berkas pendaftaran bakal calon bupati Pilkada Jember 2020 dari jalur independen

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: irwan sy
istimewa/dok pribadi
Awaludin Djamin, bakal calon bupati Pilkada Jember 2020 dari jalur independen atau perseorangan saat menyerahkan berkas pendaftaran kepada Ketua KPU Jember M Syai'in, Minggu (23/2/2020) hampir tengah malam. Namun, Senin (24/2/2020), pendaftaran pasangan Djamin-Asiruddin akhirnya ditolak KPU karena tidak memenuhi syarat 

SURYA.co.id | JEMBER - KPU Jember menolak berkas pendaftaran bakal calon bupati Pilkada Jember 2020 dari jalur independen atau perseorangan, Awaludin Djamin dan Asiruddin (Djamas).

Komisioner KPU menolak pendaftaran pasangan ini karena jumlah syarat minimal dukungan calon perseorangan kurang dari yang ditentukan atau tidak memenuhi syarat.

Pasangan ini hanya membawa 35.360 dukungan. Jumlah ini sangat jauh dari ketentuan syarat minimal dukungan jalur perseorangan di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember tahun 2020.

Berdasarkan penghitungan, KPU Jember telah menetapkan syarat minimal dukungan calon kepala daerah untuk jalur perseorangan adalah 121.127.

"Karenanya, kami tolak. Karena syarat dukungannya kurang dari jumlah syarat minimal dukungan. Bakal calon kepala daerah yang datang dan mau mendaftar tentu tidak kami tolak. Kedatangan Djamin kami terima. Dia mendaftar pukul 23.30 Wib, atau 30 menit sebelum pendaftaran jalur perseorangan ditutup," kata Komisioner KPU Jember Achmad Susanto kepada Surya, Senin (24/2/2020).

Pasangan Djamas tiba di Kantor KPU Jember sekitar pukul 23.15 Wib, Minggu (23/2/2020).

Pukul 23.30 Wib, pasangan ini secara resmi menyerahkan berkas dan mendaftar ke KPU.

Komisioner KPU tentu menerimanya meskipun pasangan Djamas mendaftar 30 menit sebelum waktu perndaftaran berakhir pukul 24.00 Wib.

Setelahnya, petugas KPU mencocokkan berkas dukungan dengan Sistem Informasi Pencalonan.

Setelah diperiksa, dukungan Djamas hanya 35.360 buah.

Karena itulah, pihak KPU secara resmi juga menolak pendaftaran itu.

Djamas meminta perpanjangan waktu pendaftran kepada KPU Jember, tetapi komisioner KPU juga menolaknya karena tidak ada peraturan dari KPU RI perihal perpanjangan waktu pendaftaran calon perseorangan itu.

Pendaftaran Djamas ke KPU Jember itu juga mendapatkan pengawasan dari pihak Bawaslu Jember.

Ketua Tim Sukses Djamas, Sigit Prawoso mengatakan, pihaknya mengalami kendala teknis saat memasukkan data pendukung ke Silon.

"Kami ada kendala teknis. Komputer kami terkena virus. Juga ada kendala pada sistem di KPU. Kami meminta ada kelonggaran waktu (pendaftaran)," ujar Sigit.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved