Kamis, 16 April 2026

Berita Surabaya

Sebulan Pemberlakuan E-Tilang, Warga Surabaya Mengaku Kapok, Mengurusnya Juga Diakui Ribet

Tidak hanya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, E-Tilang dapat menertibkan pengendara dari kegiatan menyimpang.

Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/Mayang Essa
Salah seorang warga Kota Surabaya, Agung saat menunjukkan surat terkait E-Tilang, Jumat (21/2/2020) 

Laporan Reporter, Mayang Essa

SURYA.co.id | SURABAYA - 
 Ketidaktahuan Aini Jaya (30) terhadap peneparan E-Tilang di Surabaya berujung 'surat cinta' dari kepolisian yang dikirimkan langsung ke rumahnya. 

Begitulan pengakuan dari Warga kelurahan Ngagelrejo ini saat ditemui di Gedung Siola, Surabaya, saat antre mengurus surat tilangnya, Jumat (21/2/2020). 

“Surat dikirim ke rumah sekitar 3 hari setelah kejadian pelanggaran melanggar rambu lalu lintas,” ungkapnya kepada. 

Ia mengakui, ini pertama kali dirinya mendapatkan surat tilang dari kepolisian dan terkaget dengan model penerapan E-Tilang yang dapat menangkap gambar kendaraannya lebih detail. 

“Tidak tahu kalau ada tilang model elektronik, makanya kaget lihat surat tilang yang langsung menangkap gambar kendaraan dan area yang saya lalui,” jelasnya. 

Satu bulan pemberlakuan E-Tilang mengundang reaksi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam berlalu lintas.

Hal ini dibenarkan oleh Prisca (40) warga kelurahan Tenggilis, Surabaya. 

“Tilang elektronik sepertinya efektif bagi pengendara kendaraan untuk terus berhati-hati,” ungkapnya. 

Tidak hanya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, Prisca mengaku E-Tilang dapat menertibkan pengendara dari kegiatan menyimpang. 

“Iya di jalan sudah tidak menemui pengendara yang merokok atau bermain handphone, jadinya tidak membahayakan pengendara lain,” tutupnya.

Ribetnya Pengurusan Sistem Tilang Elektronik

Ribetnya pengurusan E-Tilang diakui oleh pengendara yang mendapat surat tilang dari kepolisian. 

Agung misalnya, warga Tambaksari Surabaya yang tengah mengurus sesuai prosedur di Gedung Siola lantai 1, mengeluhkan ribetnya pengurusan sistem tilang elektronik yang sudah diberlakukan di Kota Surabaya. 

“Dari segi pengurusan agak disayangkan karena membutuhkan waktu yang lumayan lama dan ribet,” jelasnya kepada SURYA.co.id, Jumat (21/2/2020). 

Belum mendapatkan pemberitahuan terkait prosedur pengurusan E-Tilang sebelumnya, dirinya mengaku harus bolak-balik hingga 4 kali. 

“Tidak efektifnya, karena harus menyerahkan SIM atau STNK untuk mendapatkan surat tilang. Apalagi antriannya sangat terbatas jadi harus bolak-balik,” paparnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved