Berita Surabaya
Cewek di Surabaya Tak Bisa Menstruasi Selama 19 Tahun, Kesusahannya Terungkap di Pengadilan
Cewek di Surabaya Tak Bisa Menstruasi Selama 19 Tahun, Kesusahannya Terungkap di Pengadilan Negeri
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id | Surabaya - Seorang wanita di Surabaya mengaku tak mengalami menstruasi selama 19 tahun. Pengakuan itu terungkap saat ia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/2/2020).
Hakim tunggal R. Anton Widyopriyono yang memimpin persidangan tersebut menegaskan kembali pengakuan tersebut dalam keputusannya.
"Hasil pemeriksaan USG menurut ahli dokter kandungan menyatakan, pemohon tidak memiliki kandungan,
tidak memiliki sel telur, dan tidak pernah mengalami haid atau menstruasi," kata Hakim di akhir sidang.
Untuk diketahui saja, wanita asal Bulak Rukem itu menjalani persidangan untuk menegaskan kembali jenis kelamin, juga namanya menjadi seorang lelaki.
Untuk menegaskan hal itu, wanita tersebut juga melampirkan bukti-bukti hasil pemeriksaan dokter, seperti tidak pernah mengalami haid, juga tidak memiliki sel telur.
• Foto Aib Bang Ojak Tukang Ojek Pengkolan Disebar Mas Pur, Baju Eza Yayang Buat Mak Mae Komentar
• VIDEO Ariel Noah Datang ke Pemakaman Ashraf Sinclair, Beri Pelukan untuk BCL yang Menangis

Kuasa hukum wanita tersebut, Martin Suryana mengatakan kliennya mengalami medis bernama Hipospadia.
Hipospadia adalah kondisi di mana seseorang berkelamin laki-laki tetapi terlihat seperti perempuan.
Kondisi itupula yang membuat dirinya terlihat seperti lelaki sampai sekarang ini.
Martin Suryana juga menambahkan kalau kliennya itu juga tidak pernah ada operasi ganti kelamin.
Ia memaparkan kalau kliennya tadi mengalami penyempurnaan kelamin, menjadi seorang lakilaki.
"Per hari ini, dalam hukum secara administrasi,
dalam catatan negara bahwa statusnya bukan lagi perempuan tapi laki-laki, bukan karena ganti kelamin.
Tetapi, karena memang dari lahir, putra terlahir sebagai seorang laki-laki," tambah dia.
ya, fakta-fakta itu lah yang membuat hakim pun mengabulkan permohonan Putri untuk mengubah statusnya menjadi laki-laki atau pria.