Viral CCTV Surabaya Tembus Kaca Mobil Pengendara di Jalan Darmo, Ini Lokasi CCTV Lainnya

Sang wanita terlihat tengah bersandar ke kursi pengemudi, tempat sang pria duduk.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase SITS Surabaya dan IST Tribun Wow
Ilustrasi: Viral CCTV Surabaya Tembus Kaca Mobil Pengendara di Jalan Darmo, Ini Lokasi CCTV Lainnya 

SURYA.co.id - Belakangan viral CCTV Surabaya tembus kaca mobi pengendara yang melakukan gerakan aneh.

Mobil itu melintas di Jalan Darmo, Surabaya.

Foto hasil rekaman CCTV itu pun dibagikan Dishub Kota Surabaya melalui akun Instagram resmi mereka @dishubsurabaya.

Tampak sepasang pria dan wanita mengendarai sebuah mobil berwarna putih dari balik kaca mobil.

Sang wanita terlihat tengah bersandar ke kursi pengemudi, tempat sang pria duduk.

Potret tersebut juga diunggah oleh akun resmi @sits_dishubsurabaya pada Rabu (12/2/2020).

Postingan pelanggaran lalu lintas yang diposting di akun SITS Surabaya
Postingan pelanggaran lalu lintas yang diposting di akun SITS Surabaya (SITS Surabaya)

Pada postingan tersebut pengendara yang potret wajahnya diblur, memang sangat jelas melakukan pelanggaran lalu lintas.

Mereka terlihat tak menggunakan safety belt.

Potret ini menunjukkan kecanggihan kamera CCTV yang bisa menembus kaca mobil sekalipun.

"yang salah satunya bisa menembus kaca mobil. Contohnya salah satu pengendara tersebut tidak menggunakan Safety Belt.

Tetap jaga konsentrasi pengemudi agar fokus berkendara dan tidak terjadi kecelakaan di jalan.

Yuk mulai taat lalu lintas dimulai dari diri sendiri dan saling mengingatkan ke sesama teman dekat atau keluarga," tulis caption @dishubsurabaya.

Postingan itu pun viral mendapat tanggapan dari warganet.

Kebanyakan mereka merasa tak ada lagi privasi saat mengendarai mobil, sekalipun mobil pribadi.

anggi.ardiansyah001, "Sebaiknya dari pihak dishub sendiri yang mencontohkan kalau berkendara salah itu kayak apa... Jangan pakai kendaraan orang lain apalagi tertembus ke dalam mobil sudah melanggar hak privasi (karena mobil milik pribadi seseorang) tanpa seijin pemilik kendaraan yang terekam apalagi dipublikasikan"

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved