Pejabat Korea Utara Terinfksi Corona Ditembak Mati, Langgar Karantina Pergi ke Pemandian Umum

terdapat laporan dari Korea Selatan yang mengungkapkan pegawai di bidang perdagangan itu ditangkap dan langsung di tembak mati.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kim Won Jin/AFP via Tribunnews
ILUSTRASI - Pejabat Korea Utara Terinfksi Corona Ditembak Mati, Langgar Karantina Pergi ke Pemandian Umum 

SURYA.co.id - Seorang pejabat Korea Utara terinfeksi corona dieksekusi mati.

Pejabat tersebut melanggar karantina dan pergi ke tempat pemandian umum.

Melansir Tribunnwes.com berjudul "Pejabat Korea Utara yang Diduga Terinfeksi Virus Corona Ditembak Mati" dari DailyMail pada Jumat (14/2/2020),

terdapat laporan dari Korea Selatan yang mengungkapkan pegawai di bidang perdagangan itu ditangkap dan langsung di tembak mati.

Eksekusi mati dilakukan untuk menghindari resiko penyebaran virus corona lebih masif lagi.

Diberitakan pejabat tersebut diduga menderita virus corona, dan ditempatkan dalam isolasi di ruang karantina setelah melakukan perjalanan ke China.

Kim Jong-un juga memberi perintah pengawasan ketat pada tempat karantina itu dengan hukum militer.

Hingga saat ini terkait eksekusi mati tersebut tidak ada konfirmasi dari Korea Utara.

Selain itu, seorang pejabat lain dikatakan telah diasingkan ke sebuah pertanian Korea Utara setelah mencoba menutupi perjalanannya ke China.

Pejabat kedua dilaporkan adalah anggota Badan Keamanan Nasional kerajaan rahasia.

Masa Karantina Diperpanjang

Sejumlah warga Kota Wuhan diisolasi karena diduga terinfeksi virus Corona.
Sejumlah warga Kota Wuhan diisolasi karena diduga terinfeksi virus Corona. (Daily Mail)

Wabah virus corona masih saja menjadi momok bagi warga dunia, termasuk juga Korea Utara.

Pemerintah melakukan karantina bagi masyarakat yang dicurigai potensial menyebarkan virus memtaikan yang berasal dari Wuhan tersebut.

Termasuk juga bagi warga maupun pejabat yang melakukan perjalanan ke China.

Pyongyang, Korea Utara pun mengumumkan bahwa karantina telah diperpanjang menjadi 30 hari, melampaui periode 14 hari yang direkomendasikan oleh badan kesehatan dunia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved