Breaking News

Nasib Pilu Pengantin Baru saat Asyik Bercinta Berujung di Penjara, ini Fakta-faktanya

Nasib pilu dialami pengantin baru di Tuban, Jawa Timur (Jatim) yang diintip tetangga saat berhubungan badan dengan istri.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Tri Mulyono
Youtube
Nasib Pilu Pengantin Baru saat Asyik Bercinta Berujung di Penjara, ini Fakta-faktanya 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Nasib pilu dialami pengantin baru di Tuban, Jawa Timur (Jatim) yang diintip tetangga saat berhubungan badan dengan istri.

Sebelumnya tragedi juga menimpa pengantin baru di Manado, Sulawesi Utara.

Berikut ini cerita lengkap insiden memilukan yang menimpa dua pasangan pengantin baru tersebut.

Insiden di Tuban terungkap setelah pengantin baru pria berinisial S (30) divonis kurungan penjara empat bulan oleh Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (13/2/2020).

Vonis tersebut diberikan kepada S karena terbukti melakukan pemukulan kepada Wahyudi.

S pun kini mendekam di penjara atas penganiayaan yang dilakukan terhadap tetangganya itu.

Kasus tersebut bermula saat S berhubungan badan dengan istrinya di kamar rumah setelah satu bulan menikah.

Saat melakukan adegan ranjang di kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, pasangan tersebut tak menutup jendela kamar.

Hingga akhirnya Wahyudi yang pulang dari ronda bisa mengintipnya dari balik jendela.

Insiden itu terjadi pada Senin (28/10/2020), sekitar pukul 22.00 WIB.

S yang mengetahui lalu mengejarnya dan memukul Wahyudi dengan pipa besi pada bagian kening hingga mengakibatkan luka.

Tak terima dengan perlakuan S, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.

"S ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan.

Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono.

Dia menjelaskan, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved