Berita Surabaya

Mampu Rekam Pergerakan Aneh Pengendara Mobil di Jalan Darmo Surabaya, Berikut 4 Fakta Tentang E-TLE

Kamera CCTV Surabaya mampu Rekam Pergerakan Aneh Pengendara Mobil di Jalan Darmo, Berikut sederet Fakta Tentang E-TLE atau Tilang Elektronik.

Kolase SITS Surabaya dan IST Tribun Wow
Ilustrasi: Mampu Rekam Pergerakan Aneh Pengendara Mobil di Jalan Darmo Surabaya, Berikut 4 Fakta Tentang E-TLE 

SURYA.co.id - Pemandangan aneh yang diunggah instagram @sits_dishubsurabaya menjadi sorotan baru-baru ini.

Dalam unggahan tersebut, terlihat pengendara mobil berwarna putih disebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Ternyata, unggahan tersebut bertujuan untuk menunjukkan betapa canggihnya kamera CCTV yang dipakai untuk Electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik.

Tak hanya pelanggar lampu lalu lintas, pengemudi mobil yang tak memakai safety belt pun dapat terpotret dengan jelas.

Kamera CCTV Surabaya Rekam Pergerakan Aneh Pengendara Mobil di Jalan Darmo Surabaya, Lihat Foto Ini

"yang salah satunya bisa menembus kaca mobil. Contohnya salah satu pengendara tersebut tidak menggunakan Safety Belt.

Tetap jaga konsentrasi pengemudi agar fokus berkendara dan tidak terjadi kecelakaan di jalan.

Yuk mulai taat lalu lintas dimulai dari diri sendiri dan saling mengingatkan ke sesama teman dekat atau keluarga," tulis caption @sits_dishubsurabaya.

Dengan kamera CCTV secanggih ini, kemungkinan besar para pengguna jalan raya akan terpantau dengan jelas dan tak akan lolos dari tilang elektronik.

Berikut ulasan lengkap tentang sistem tilang elektronik di Surabaya yang dirangkum SURYA.co.id.

1. Kelebihan Sistem Tilang Elektonik

Adapun beberapa kelebihan sistem ini, melalui kamera pengawas kamera closed circuit television (CCTV) setiap gerak-gerik pengendara termonitor.

Tak cuma perilaku pengendara roda dua, perilaku pengemudi roda empat di balik kaca mobil yang gelap dan tebal pun tak luput dari monitoring lensa kamera.

Melalui pengawasan real time 24 jam, segala bentuk pelanggaran berlalulintas bakal tak termaafkan.

Lensa kamera akan merekam langsung perilaku melanggar itu dan sistem akan mengolahnya menjadi laporan yang siap ditagih pertanggungjawabnya kepada si pelanggar.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji, melalui sistem E-TLE yang memonitoring pelat nomor kendaraan yang melintas di depannya.

Melalui sistem itu, kepolisian dapat dengan mudah mendeteksi pelanggaran berupa manipulasi pelat nomor kendaraan.

Hal ini berguna untuk mencegah aksi kriminalitas pencurian kendaraan bermotor.

Adhitya menuturkan, jikalau melalui layar monitor petugas polisi di Ruangan Regional Traffic Management Centre (RTMC) Ditlantas Polda Jatim, petugas dapat mengetahui kendaraan-kendaraan yang tidak memasang plat nomor kendaraan.

Ataupun tampak bahwa plat nomor kendaraan tersebut tidak tercatat di Electronic Registration and Identification (ERI), petugas di kantor akan mengintruksikan petugas di lapangan untuk menindak langsung pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

"Kami langsung infokan pada petugas di lapangan," katanya di Gedung RTMC Ditlantas Mapolda Jatim, Selasa (7/1/2020).

Ia menjelaskan, petugas yang ada di dalam ruangan akan senantiasa terhubung dengan petugas-petugas yang ada di lapangan.

"Misalnya, itu ada mobil nopol tidak sesuai maka kami akan infokan pada petugas terdekat," pungkasnya.

2. Bisa Langsung Cek di Website

Bagi tiap pelanggar yang terekam kamera CCTV, baik marka jalan, menerobos lampu merah, tidak menggunakan safety belt, atau asyik menggunakan ponsel saat berkendara dan melebihi batas kecepatan maksimum akan di-capture oleh petugas di Surabaya Intelligent Transport System (SITS) milik Dishub Surabaya. 

Selanjutnya, capture foto pelanggar akan dikirim ke Regional Traffic Management Centre (RTMC) Ditlantas Polda Jawa Timur untuk dianalisa petugas, baik pasal yang dikenakan pada pelanggar, dan tentunya identitas pemilik kendaraan.

Setelah mendapat identitas dan jenis serta pasal pelanggaran, petugas akan menerbitkan dan mengirimkan surat konfirmasi kepada alamat pemilik kendaraan, berikut bukti capture pelanggarannya, proses itu memakan waktu maksimal selama lima hari dari capture pelanggaran ter-entry.

"Pelanggar yang mengakui kesalahannya bisa langsung cek website di etle.jatim.polri.go.id untuk konfirmasi dengan memasukkan nomor surat konfirmasi ke website, sehingga data akan keluar," beber Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, Sabtu (18/1).

Jika setuju, lanjut Teddy, maka pelanggar akan diterbitkan surat tilang, lalu diberikan konfirmasi pembayaran denda tilang melalui Briva BRI dengan kode pembayaran masing-masing dan denda maksimal, atau bisa menunggu sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, jika penerima surat konfirmasi pelanggaran merasa saat ter-capture oleh kamera CCTV itu bukan dirinya, maka harus konfirmasi dan verifikasi data ke posko penegakan hukum di Mal Pelayanan Publik Siola Surabaya, hingga batas waktu 15 hari dari saat menerima surat konfirmasi.

"Kalau dari batas waktu yang kami tentukan tidak ada konfirmasi ulang, maka data itu akan tetap kami input dan berdampak pada pemblokiran STNK. Baru bisa diurus ketika tilang terbayarkan," ujar Teddy.

Nantinya, lanjutnya, yang akan mengirim surat konfirmasi ke alamat itu adalah tim analisa RTMC Polda Jatim melalui PT Pos Indonesia.

"Kalau plat di luar Jawa Timur, kami lakukan penindakan dengan anggota di lapangan jika melanggar," tegas Teddy.

3. Deteksi kejahatan jalanan

Seperti disampaikan Irjen Pol Istiono, Teddy mengulangi, jika e-Tilang ini berdampak positif bagi perubahan budaya berkendara untuk lebih tertib.

Kalau personil mungkin terbatas mengawasi jumlah mobilitas kendaraan di jalanan Surabaya.

Melalui kamera CCTV bisa diputar ulang, lalu bisa di capture.

"Ya yang pasti, akan memiliki dampak perubahan positif. Masyarakat lebih sadar tertib berlalu lintas. Meminimalisasi angka kecelakaan.

Meminimalisasi komunikasi antara pelanggar dengan petugas di lapangan. Dan juga, berdampak pada meningkatnya PAD karena tertib administrasi," beber perwira dua melati itu.

Ke depan, polisi bersama Pemkot Surabaya khususnya, tidak hanya menerapkan program e-TLE saja, namun juga mendeteksi kejadian kejahatan jalanan, mengingat perangkat yang digunakan begitu canggih.

"Ya insyallah akan juga mendeteksi aksi kejahatan jalanan. Pertama, agar para pelaku berpikir ulang mau beraksi di Surabaya.

Kedua, jika memang sudah terjadi (aksi kejahatan), kepolisian lebih mudah menangkap pelaku melalui identifikasi kamera pengawas yang terpasang di seluruh Surabaya.

Tujuannya, agar masyarakat tertib dan nyaman serta aman," tandas Teddy.

4. Dua minggu diterapkan, ratusan pelanggar terima surat tilang 

Setelah dua minggu diterapkan, data menunjukkan sekitar 251 pelanggaran yang terekam CCTV itu merupakan pelanggar yang menerobos traffic light.

"Pelanggar paling banyak terekam kamera itu merupakan penerobos traffic light. Sisanya pelanggaran marka rambu, batas kecepatan, sabuk pengaman, penggunaan handphone dan tanpa helm," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, Rabu (29/1/2020).

Dari 251 pelanggaran itu, hanya 27 pelanggar yang datang ke Posko Gakkum dengan memberikan konfirmasi surat teguran.

"Blanko teguran itu saat uji coba awal-awal. Jadi di surat konfirmasinya ada stempel teguran simpatik. Mungkin mereka datang baru sekarang. Ke depan akan habis juga surat konfirmasi yang ada stempel teguran simpatik. Masyarakat kan nggak lansung datang saat menerima surat konfirmasi, ada yang satu bulan sesudah terima," tambahnya.

Meski demikian, Teddy menyebut jika E-TLE memiliki kecenderungan positif dalam membuat budaya baru dalam berkendara di jalanan Surabaya.

"Bisa kita lihat sedikit demi sedikit pengendara jalan mulai berupaya tertib.

Mereka sadar jika tanpa adanya anggota di lapangan mereka masih merasa diawasi sehingga potensi untuk melanggar itu mulai berangsur hilang pelan-pelan," tandasnya.

Itulah sederet fakta tentang e-TLE atau tilang elektronik.

Kamera CCTV yang dipakai mampu merekam pengendara mobil di jalan Darmo yang tak memakai safety belt.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved