Berita Surabaya
Mampu Rekam Pergerakan Aneh Pengendara Mobil di Jalan Darmo Surabaya, Berikut 4 Fakta Tentang E-TLE
Kamera CCTV Surabaya mampu Rekam Pergerakan Aneh Pengendara Mobil di Jalan Darmo, Berikut sederet Fakta Tentang E-TLE atau Tilang Elektronik.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Nantinya, lanjutnya, yang akan mengirim surat konfirmasi ke alamat itu adalah tim analisa RTMC Polda Jatim melalui PT Pos Indonesia.
"Kalau plat di luar Jawa Timur, kami lakukan penindakan dengan anggota di lapangan jika melanggar," tegas Teddy.
3. Deteksi kejahatan jalanan
Seperti disampaikan Irjen Pol Istiono, Teddy mengulangi, jika e-Tilang ini berdampak positif bagi perubahan budaya berkendara untuk lebih tertib.
Kalau personil mungkin terbatas mengawasi jumlah mobilitas kendaraan di jalanan Surabaya.
Melalui kamera CCTV bisa diputar ulang, lalu bisa di capture.
"Ya yang pasti, akan memiliki dampak perubahan positif. Masyarakat lebih sadar tertib berlalu lintas. Meminimalisasi angka kecelakaan.
Meminimalisasi komunikasi antara pelanggar dengan petugas di lapangan. Dan juga, berdampak pada meningkatnya PAD karena tertib administrasi," beber perwira dua melati itu.
Ke depan, polisi bersama Pemkot Surabaya khususnya, tidak hanya menerapkan program e-TLE saja, namun juga mendeteksi kejadian kejahatan jalanan, mengingat perangkat yang digunakan begitu canggih.
"Ya insyallah akan juga mendeteksi aksi kejahatan jalanan. Pertama, agar para pelaku berpikir ulang mau beraksi di Surabaya.
Kedua, jika memang sudah terjadi (aksi kejahatan), kepolisian lebih mudah menangkap pelaku melalui identifikasi kamera pengawas yang terpasang di seluruh Surabaya.
Tujuannya, agar masyarakat tertib dan nyaman serta aman," tandas Teddy.
4. Dua minggu diterapkan, ratusan pelanggar terima surat tilang
Setelah dua minggu diterapkan, data menunjukkan sekitar 251 pelanggaran yang terekam CCTV itu merupakan pelanggar yang menerobos traffic light.
"Pelanggar paling banyak terekam kamera itu merupakan penerobos traffic light. Sisanya pelanggaran marka rambu, batas kecepatan, sabuk pengaman, penggunaan handphone dan tanpa helm," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, Rabu (29/1/2020).