Berita Tuban

Keluarga Asal Kudus Hendak Liburan ke Jombang, Malah Mampir Curi Kambing di Pantura Tuban

Pencuri tersebut merupakan satu keluarga dari Kudus Jawa Tengah yang menurut keterangan polisi akan berlibur ke Jombang Jawa Timur.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/m sudarsono/istimewa polres tuban
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri (kiri) saat menjawab pertanyaan wartawan, Senin (10/2/2020) dan Anggota Satlantas Polres Tuban saat membekuk pelaku pencurian hewan ternak (kanan), Minggu (9/2/2020). 

SURYA.co.id | TUBAN - Satlantas Polres Tuban mengamankan pencuri kambing yang menggunakan mobil Avanza nopol K 9004 K, Minggu (9/2/2020), sekitar pukul 17.00 WIB.

Terungkap pencuri tersebut merupakan satu keluarga dari Kudus Jawa Tengah yang menurut keterangan polisi akan berlibur ke Jombang Jawa Timur.

Mobil warna putih yang kaca belakangnya pecah akibat dilempar batu oleh warga yang mengetahui aksi pencurian tersebut, dihentikan Satlantas di Jalan Panglima Sudirman, Tuban.

Sebelumnya sempat diwarnai aksi kejar-kejaran mulai dari Polsek Bancar, Jenu, Polsek Kota, hingga dilakukan barikade oleh Satlantas Polres Tuban.

Sedangkan aksi pencurian dilakukan di wilayah Kecamatan Bancar.

Kini kedua pelaku pria itupun diamankan Satreskrim Polres Tuban untuk dimintai keterangan.

Sedangkan untuk empat orang lainnya seorang ibu dan anak yang berada dalam satu mobil diperiksa sebagai saksi.

"Dua pelaku yaitu Suprapto dan Hadi, sudah tersangka dan ditahan. Untuk penumpang lainnya sudah dipulangkan," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri kepada wartawan di Mapolres, Senin (10/2/2020).

Yoan menjelaskan, dari hasil pengembangan mobil merupakan hasil rental.

Sedangkan untuk hasil yang dicuri yaitu satu kambing yang sudah dimasukkan karung dalam mobil.

Intinya pelaku mencari uang secara tidak halal, sehingga melakukan pencurian.

Polisi juga masih mengembangkan apakah pelaku mempunyai jaringan pencurian hewan ternak atau tidak.

"Terkait jaringan masih kita kembangkan, apakah ada atau tidak. Dijerat pasal 363 KUHP," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved