Suami Jual Istri di Pasuruan

4 FAKTA Miris Pria Pasuruan Jual Istri ke Teman Sendiri dan Bikin Video Seperti Kasus Vina Garut

Kasus pria Pasuruan jual istri ke teman sendiri dengan tarif Rp 50.000 dan dibikin video dewasa persis kasus video Vina Garut yang menghebohkan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/GALIH LINTARTIKA
Polres Pasuruan menangkap pria Pasuruan jual istri ke teman sendiri serta 3 pria yang mendapatkan layanan seksual dari F. 

SURYA.co.id | PASURUAN - Kasus pria Pasuruan jual istri ke teman sendiri dengan tarif Rp 50.000 dan dibikin video dewasa persis seperti kasus video Vina Garut yang menghebohkan pada 2019.  

Pria Pasuruan bernama Moch Sabik Setiyawan (28) yang menjajakan istrinya, F (23) ini telah ditangkap oleh anggota Polres Pasuruan dan harus mendekam di kurungan besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selama setahun menjual istrinya, sudah ada empat teman Sabik yang menidurinya hingga video dewasanya pun sudah tersebar.

Beberapa temannya sudah ada yang meniduri F hingga lima kali, ada juga yang sudah tiga kali. 

Berikut 4 fakta kasus pria Pasuruan jual istri ke teman sendiri yang menghebohkan setelah kasus video Vina Garut tahun lalu.

1. Demi uang Rp 50.000

Tersangka suami jual istri saat ditanya Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander.
Tersangka suami jual istri saat ditanya Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander. (surya/galih lintartika/dok.surya)

Ada dua alasan Sabik Setiyawan (28), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan ini tega menjual istrinya.

Alasan pertama Sabik, yakni karena faktor ekonomi. Kedua, memberi sensasi seksual kepada istrinya yang mengaku tak puas ketika setubuh dengannya.

Namun, pengakuan sabik berbanding terbalik dengan pengakuan korban kepada pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, versinya berbeda.

"Tidak ada yang ingin merasakan sensasi kepuasan berhubungan seksual.

Korban memastikan ini adalah ini untuk uang dan membayar utang," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso, Senin 910/2/2020).

Slamet, sapaan akrabnya, menjelaskan motifnya murni karena ekonomi.

Kata Slamet, tersangka ini memang sengaja menjual istrinya.

"Uangnya biasanya diterima sama tersangka.

Korban tidak merasakannya.

Jadi, setelah teman tersangka berhubungan badan, uangnya langsung dibawa tersangka," jelas dia.

Dijelaskan korban, nominalnya tidak terlalu besar.

Biasanya Rp 50.000 sekali berhubungan, terkadang juga bisa kurang dari itu.

Bahkan, kata Slamet, korban sempat mengaku dirinya ini dijual untuk membayar utang suaminya.

Jadi, suaminya pernah punya utang kecil Rp 20.000, Rp 25.000 dan sejenisnya.

Jika ditotal, utang suaminya hanya Rp 100.000.

Karena tidak punya uang, akhirnya tersangka membayar utangnya dengan menjual istrinya.

"Saya lupa temannya yang berinisial siapa.

Tapi memang ada, untuk bayar utang akhirnya istrinya disuruh membayarnya dengan berhubungan badan itu dan akhirnya utangnya lunas," jelasnya.

2. Istri kaget video seks dengan temannya menyebar 

Moch Sabik Setiyawan (28), suami di Pasuruan yang tega menjual istri untuk berzina dengan teman-temannya.
Moch Sabik Setiyawan (28), suami di Pasuruan yang tega menjual istri untuk berzina dengan teman-temannya. (surya/galih lintartika/dok.surya)

F akhirnya melaporkan perbuatan suaminya setelah mengetahui video seks dengan teman suaminya menyebar.

Video tersebut juga menyebar ke keluarga F.

F akhirnya didesak keluarganya untuk melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.

Kata dia, keluarga korban ini mengetahui dari video yang tersebar di beberapa orang tertentu.

Setelah itu, keluarga mendesak korban untuk mengaku.

"Korban tidak pernah cerita kalau selama ini disuruh suaminya sendiri melayani temannya di tempat kerjanya.

Begitu didesak akhirnya, korban mengaku kalau memang dipaksa sama suaminya," jelasnya.

Setelah itu, korban bersama keluarganya melapor.

Bedasarkan laporan itu, timnya langsung bergerak dan mengamankan tersangka.

3. Sudah setahun jual istri

Tersangka penjual istri di Pasuruan, Moch Sabik Setiyawan.
Tersangka penjual istri di Pasuruan, Moch Sabik Setiyawan. (SURYA.co.id/Galih Lintartika)

Sabik mengaku kepada penyidik Polres Pasuruan telah menjajakan istrinya setahun ini, yakni sejak bulan Februari 2019.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso mengatakan, kejadian ini bermula saat tersangka dan korban berada di dalam kamar.

Itu kejadian dini hari sekira pukul 00.00 satu tahun yang lalu.

Disampaikan dia, saat korban hendak istirahat, tiba-tiba ada teman tersangka berinisial B ini masuk ke dalam kamarnya.

Korban pun terkejut dengan kedatangan teman suaminya ini malam-malam.

Setelah itu, suaminya atau tersangka menawarkan temannya B ini untuk berhubungan seksual dengan istrinya.

Secara spontan dan tegas, korban pun langsung menolak tawaran itu.

"Namun tersangka memaksa korban dengan cara memukul tubuhnya.

Karena takut, korban menuruti kemauan tersangka dan melakukan persetubuhan tersebut dengan B," kata Slamet, sapaan akrab Kasatreskrim.

Penderitaan korban tidak berhenti sampai di situ. Slamet menyebut, setelah kejadian itu, B seringkali datang ke rumahnya dan meminta untuk berhubungan badan dengan korban.

Permintaan itu ternyata datang dari tersangka yang menyuruhnya untuk berhubungan badan dengan istrinya.

Jika ditotal sudah lima kali dalam setahun, tersangka menjual istrinya ke temannya berinisial B.

Selain itu, kata Kasat, korban juga dipaksa berhubungan dengan teman kerja lainnya yakni R sebanyak 4 kali, E sebanyak 2 kali, dan H sebanyak 3 kali.

Dari semua transaksi itu, tersangka merekam semua dalam bentuk video.

"Nah video itu, disebar oleh tersangka ke teman lainnya.

Tujuannya untuk menawarkan siapa yang mau berhubungan badan dengan istrinya ini, dipersilahkan," urai Slamet.

Sekadar diketahui, tersangka dan korban ini menikah sejak tahun 2016.

Buah dari pernikahannya, kedua pasangan ini dikaruniai satu orang anak.

Tersangka bekerja sebagai karyawan konveksi di Pasuruan, sedangkan korban adalah ibu rumah tangga.

4. Dijerat 3 pasal berlapis

Polres Pasuruan Kota saat merilis kasus suami jual istri sendiri ke teman-temannya, Senin (10/2/2020).
Polres Pasuruan Kota saat merilis kasus suami jual istri sendiri ke teman-temannya, Senin (10/2/2020). (surya.co.id/galih lintartika)

Akibat perbuatannya, Sabik dijerat Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sabik terancam dihukum kurungan penjara lebih dari 10 tahun.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander mengatakan dalam pemeriksaan penyidik, apa yang dilakukan tersangka terhadap istri sahnya ini masuk dan unsurnya memenuhi dalam tiga pasal tersebut.

"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil dan membuat serta menyebarkan video asusila," jelasnya.

Akan tetapi, kata Kapolres, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika penyidik akan menambah jeratan pasal yang akan diterapkan ke dalam kasus ini.

Dengan catatan, ada alat bukti kuat yang baru.

"Ini kami masih dalami," papar dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved