Berita Jember
Buka-Bukaan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Manggisan Kepada Panitia Angket DPRD Jember
Dua tersangka kasus dugaan korupsi pasar Manggisan Jember buka-bukaan kepada anggota DPRD. Mereka menyebut ada komisi untuk Bupati Jember
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | JEMBER - Dua tersangka dugaan korupsi Pasar Manggisan membeberkan sejumlah hal terkait lika-liku pengadaan barang dan jasa di Pemkab Jember. Kedua tersangka itu adalah tim konsultan perencana proyek revitalisasi Pasar Manggisan, Fariz Nurhidayat, dan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember, Anas Ma'ruf.
Pernyataan keduanya disampaikan di bawah sumpah. Pernyataan keduanya disampaikan ketika Panitia Angket DPRD Jember mendatangi mereka di Lapas Kelas II-A Jember, Kamis (6/2/2020). Wakil Ketua Panitia Angket David Handoko Seto menyebut, mereka juga didampingi pengacara mereka.
Saat konferensi pers, Jumat (7/2/2020), David mengatakan, Panitia Angket tidak mencampuri penyidikan aparat penegak hukum untuk perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan.
"Kami meminta keterangan untuk hal yang lebih luas yakni terkait pengadaan barang dan jasa," kata David.
Dalam permintaan keterangan sekitar lima jam itu, Panitia Angket mendapatkan sejumlah hal penting. Fariz, lanjut David, blak-blakan menceritakan lika-liku pengadaan barang dan jasa di Pemkab Jember.
David menuturkan, dari keterangan Fariz itu, Panitia Angket menyimpulkan Fariz adalah saksi kunci, sekaligus korban.
"Fariz ini adalah saksi kunci terkait indikasi penyelewengan pengadaan barang dan jasa. Karenanya, dia harus dilindungi. Baik Fariz maupun keluarganya," tegas David.
Berikut keterangan Fariz kepada Panitia Angket yang dikata oleh David, bersama beberapa anggota Panitia Angket. Surya mencatat sejumlah poin penting yang dikatakan para anggota Panitia Angket tersebut.
Pertama, Fariz menerima pencairan dana dari pemilik badan usaha yang 'benderanya' dipinjam untuk mendapatkan proyek perencanaan. Fariz menerima 92 persen dari dana yang cair, dan sisanya 8 persen tetap di rekening badan usaha yang namanya dipinjam. 92 persen anggaran itu dikirimkan ke rekening bos Fariz yang disebutkan berada di Semarang.
'Kedua, Fariz menuturkan dari dana yang dikirimkan ke bos-nya itu katanya ada dana sebesar 10 persen yang itu diserahkan kepada Bupati. Fariz mengetahui penuturan itu dari bos-nya. Benar dan tidaknya itu perlu dibuktikan lebih lanjut," lanjut David.
Ketiga, pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek (revitalisasi pasar, Puskesmas, ruang terbuka hijau, dan kantor kecamatan) dikondisikan oleh sejumlah pejabat di Pemkab Jember. Pembahasan tentang proyek-proyek itu disebutkan dilakukan di Pendapa Bupati Jember. Istilah yang dipakai adalah 'nge-desk'. Pejabat yang menentukan pengadaan barang dan jasa adalah orang-orang yang sama.
Orang-orang yang disebutkan David berdasarkan penuturan Fariz sudah diperiksa sebagai saksi oleh jaksa dalam penyidikan kasus revitalisasi Pasar Manggisan.
"Jadi ada pengkondisian, dan orang itu-itu saja," imbuh David. Pejabat Pemkab-nya, kata David' itu-itu saja, alias orang yang sama. Sedangkan bos Fariz juga selalu terlibat dalam pertemuan tersebut.
Apa yang disampaikan oleh David ini diamini oleh anggota Panitia Angket yang lain. Nyoman Aribowo, anggota Panitia Angket memilih bahasa sederhana seperti disampaikan Fariz kepada mereka. Nyoman mencontohkan penuturan perihal jatah 10 persen tersebut.
Menurut Nyoman, Fariz sempat bertanya dan heran kenapa ada jatah 10 persen tersebut. Tetapi bos Fariz menjawab, seperti dituturkan Nyoman adalah 'ya penjaluke begitu'.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/anggota-panitia-angket-dprd-jember-7-februari.jpg)