Kondisi Kamar Kos Short Time di Tulungagung Ber-AC dan Tarif Murah Untuk Pasangan Bukan Suami Istri
Rio Wantikno (23), warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung tepergok menyewakan kamar kos short time untuk pasangan bukan suami istri.
Penulis: David Yohanes | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID | TULUNGAGUNG - Rio Wantikno (23), warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung tepergok menyewakan kamar kos short time untuk pasangan bukan suami istri.
Kini, Rio harus mempertanggungjawabkan perbuatannya memfasilitasi orang lain melakukan perbuatan tak senonoh.
Kondisi kamar kos short time di Tulungagung yang disewakan Rio lumayan bagus karena ber-AC dan bertatif murah.
Tarif itu dua kali lipat dibandingkan fasilitas kipas angin.
Lantas bagaimana Rio mempromosikan kamar kos short time tersebut?
Ternyata, dia mencari orang yang membutuhkan kamar untuk berbuat tak pantas itu melalui grup Facebook yang bersifat terbatas.
Namun belakangan modus ini terbongkar, setelah pasangan bukan suami istri ditangkap dan diproses dengan pasal KUHP.
Tarif Rp 30.000 per jam
Riao merupakan pelaku ke-2 yang ditangkap polisi, dengan jeratan memfasilitasi orang lain melakukan perbuatan tak pantas.
Rio menyewakan kamar kos short time dengan fasilitas AC, tarif Rp 30.000 per jam, dua kali lipat kamar kos kipas angin.
"Kalau sewanya per hari, tarifnya Rp 100.000 hingga Rp 150.000 tergantung negosiasinya," ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Kamis (6/2/2020).
Sebenarnya, kamar kos yang disewakan Rio bulanlah miliknya. Rio menyewa salah satu kamar di rumah kos milik Mira, di Kelurahan Kepatihan.
Namun, tanpa sepengetahuan pemilik rumah, Rio kembali menyewakan kamarnya kepada pasangan bukan suami istri untuk bergumul.
Ia sudah tinggal di kamar kos ini selama satu tahun empat bulan.
"Penghasilannya tidak tentu, karena kadang hanya satu kali disewa, kadang juga tidak ada yang sewa," sambung EG Pandia.