Penghina Bu Risma Ditangkap
Anak Masih Butuh ASI, Zikria Dzatil Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Sikap Polrestabes Surabaya
kuasa hukum Zikria Dzatil telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap ibu tiga anak tersebut ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Perkembangan kasus ujaran kebencian di media sosial terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini oleh Zikria Dzatil (43) warga Bogor, Jawa Barat menemui babak baru. Rabu (5/2/2020) lalu, kuasa hukum Zikria, Advent Dio Randy, telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap ibu tiga anak tersebut ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kami, bu Zikria. Suratnya sudah masuk kemarin (Rabu)," kata Dio saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).
Dio menuturkan ada beberapa alasan yang membuat pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penahanan, salah satunya karena faktor anak Zikria berinsial GZ (2) yang terus menangis mencari dan masih membutuhkan ASI dari ibunya.
"Salah satu alasannya adalah anak klien kami yang masih balita dangat membutuhkan ibunya setiap waktu. Apalagi masih menyusui," tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran membenarkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan Zikria oleh kuasa hukumnya.
"Iya benar, baru diajukan kemarin (surat permohonan penangguhan penahanan)," kata Sudamiran, saat dikonfirmasi.
Sudamiran menyebut, jika pihaknya masih melakukan kajian terhadap permohonan tersebut.
"Akan kami kaji dulu berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif apakah memenuhi unsur. Dari permohonan pengajuan itu alasan utamanya adalah karena anak tersangka yang masih kecil dan membutuhkan perhatian ibunya. Lalu untuk penjamin sendiri adalah suami tersangka," tandasnya.