Berita Surabaya
Polda Jatim Masih Periksa Wanita Berinisial M, Saksi Kunci Aliran Dana MeMiles
Saksi ini warga asal Jakarta, bertugas sebagai bagian keuangan atau bendahara di perusahaan besutan Kamal Tarachan atau Sanjay.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | SURABAYA - Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim masih disibukkan dengan pemeriksaan terhadap seorang saksi dari petinggi PT Kam and Kam yang menjalankan investasi diduga bodong via aplikasi MeMiles.
Saksi dalam status terperiksa itu berinisial M warga asal Jakarta, bertugas sebagai bagian keuangan atau bendahara di perusahaan besutan Kamal Tarachan atau Sanjay.
M diduga mengetahui ke mana pun uang dari nomor rekening PT Kam and Kam mengalir.
Termasuk mengetahui aliran dana dari nomor rekening perusahaan, ke tujuh nomor rekening pribadi milik lima orang petinggi perusahaan yang kini berstatus tersangka.
Bahkan M ditengarai mengetahui aliran dana sekitar tiga miliar yang dikirim dari nomor rekening pribadi Sanjay, ke nomor rekening cucu Presiden Kedua RI, Soeharto, yakni Ari Haryo Sigit.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, proses pemeriksaan terhadap M yang terlibat dalam pusaran itu masih terus berlangsung.
"Itu masih saksi, sudah diperiksa," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (29/1/2020).
Ia memastikan, ada sejumlah alat bukti baru yang sedang digali penyidik.
"Hasil penyidikannya, masih ada di otoritas penyidik. Belum kami sampaikan terkait nanti, tentu dengan alat bukti tambahan lagi," katanya.
• Diperiksa Soal Kasus MeMiles, Judika dan Siti Badriah Bisa Dijemput Paksa Jika Tak Kooperatif
• Berkas 5 Tersangka Kasus MeMiles Hampir Rampung, Pekan Depan Bakal Dikirim ke Kejati
Disinggung potensi perubahan status M, menjadi tersangka, Trunoyudo belum memastikan hal tersebut, karena masih dalam pengembangan penyidik.
"Tetapi itu otoritas penyidik melalui SOP melalui aturan KUHP yang jelas alat bukti yang didapat," pungkasnya.