Senin, 13 April 2026

Advertorial

Lebih Fleksibel, Kini Warga Surabaya Bisa Mengajukan Surat Keterangan Miskin Berbasis Online

Warga Surabaya cukup datang ke rumah sakit dan menyerahkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) kepada petugas loket untuk mendapatkan SKM tersebut.

Editor: Cak Sur
Adv
Lebih fleksibel, kini warga Surabaya bisa mengajukan Surat Keterangan Miskin (SKM) berbasis online 

SURYA.co.id | SURABAYA - Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, terus ditingkatkan.

Salah satunya, kemudahan bagi masyarakat kurang mampu mendapatkan Surat Keterangan Miskin (SKM) sebagai dasar bantuan layanan di rumah sakit.

Hal ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) No 58 Tahun 2019, bahwa saat ini kelurahan sudah tidak lagi mengeluarkan SKM secara manual.

Kini, SKM sudah berbasis online dan ditandatangani langsung Dinas Sosial (Dinsos).

Kepala Dinsos Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan pemohon Surat Keterangan Miskin termasuk bantuan Faskes (Fasilitas Kesehatan) di rumah sakit, kini dapat lebih mudah mendapatkan SKM tersebut.

"Jadi mulai Januari 2020 warga tidak perlu lagi meminta SKM ke kelurahan, karena SKM sudah online," kata pria yang akrab disapa Anang ini.

Selama ini, pemohon SKM termasuk Faskes, jika belum mendapat PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan, harus mengajukan ke kelurahan untuk memperoleh SKM sebagai dasar acuan mendapatkan bantuan layanan di rumah sakit.

Namun sekarang, mekanismenya pun jadi lebih mudah. Masyarakat cukup datang ke rumah sakit dan menyerahkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) kepada petugas loket untuk mendapatkan SKM tersebut.

Anang menjelaskan, setelah menyerahkan NIK kepada petugas loket, data yang diterima akan dilakukan pengecekan melalui sistem di kelurahan dan Dinas Sosial.

Ketika warga tersebut tercatat dalam daftar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), maka ia berhak mendapatkan SKM sebagai dasar bantuan layanan di rumah sakit.

"Jadi Dinsos melakukan survey (pengecekan) juga, jika dalam 2x24 jam ia masuk dalam daftar MBR, maka ia kemudian berhak mendapat SKM itu," paparnya.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi pemohon agar dapat memperoleh SKM itu adalah tercatat sebagai penduduk Kota Surabaya yang mempunyai KTP dan Kartu Keluarga (KK) Kota Surabaya.

Selain itu, warga tersebut juga harus memenuhi kriteria untuk mendapatkan Surat Keterangan Miskin.

Pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya ini menerangkan, SKM online ini berlaku selama 2 bulan. Namun, jika masa berlaku SKM habis, warga Surabaya bisa mengajukannya kembali.

"SKM online ini berlaku selama 2 bulan, dan hanya berlaku untuk perorang. Tapi jika SKM sudah tidak aktif, maka tinggal diajukan dan dimasukkan lagi," kata Anang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved