Kesal Ditinggal Nikah, Pria Pemalang Ini Sebar Video Begituan dengan Si Cewek Mantannya di Facebook
Gara-gara dapat kabar si mantan akan nikah, pria Pemalang, Musinin (24) sakit hati. Saking kesalnya, dia pun menyebar video begituan dengan mantannya.
SURYA.co.id | PEMALANG - Gara-gara dapat kabar si mantan akan menikah, pria Pemalang bernama Musinin (24) sakit hati. Saking kesalnya, dia pun menyebar video begituan dengan eks ceweknya.
Dia menyebarkan foto dan video dewasa itu di media sosial Facebook. Sontak saja, video dewasa tersebut pun viral.
Tak hanya itu, Muhsinin juga memasang video dewasa di status WhatsApp hingga teman-temannya yang ada di kontak ponselnya mengetahuinya.
Cewek yang menjadi mantan pria asal Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah adalah JN (27).
Hal itu dilakukan agar si mantannya malu dan tidak jadi menikah dengan pria lain.
Namun, akibat perbuatannya itu, Muhsinin harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan kepada aparat.
Saat diinterogasi oleh aparat Kepolisian Polres Pemalang, Muhsinin tega mengunggah di media sosial Facebook karena kesal sang pacar kedapatan akan menikah dengan kekasih barunya.
"Patah hati saya Mas, akhirnya saya upload foto di Facebook pas begituan di kamar," kata Muhsinin, Selasa (28/1/2020).
Tersangka juga membuat status WhatsApp video dewasanya dengan sang pacar agar melihat dan memutuskan kekasih barunya.
Namun, upaya tersebut malah membuatnya kini mendekam di sel tahanan Polres Pemalang karena melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya pacaran sudah lama tapi dia menghianati saya, saya benar-benar sakit hati," lanjut Muhsinin.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan tertangkapnya tersangka berkat laporan korban JN yang merasa malu.
Foto dan video begituannya dengan Muhsinin tersebar di media sosial.
"Pelaku meng-upload foto dan videonya awal Januari silam, berkat laporan korban kita tangkap pelaku tanpa perlawanan," ungkap AKBP Edy.
Atas perbuatan tersangka kini ia dijerat Pasal 45 no 19 tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.