Berita Entertainment

Hari ini Hasil Autopsi Lina Jubaedah Diumumkan, Ini Fakta Baru soal Dugaan Pembunuhan & Jari Membiru

Hari ini Hasil Autopsi Lina Jubaedah Diumumkan, Ini Fakta Baru soal Dugaan Pembunuhan & Jari Membiru

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
YouTube Surya Citra Televisi (SCTV)
Hari ini Hasil Autopsi Lina Jubaedah Diumumkan, Ini Fakta Baru soal Dugaan Pembunuhan & Jari Membiru 

SURYA.CO.ID - Hasil autopsi mendiang mantan istri komedian Sule, Lina Jubaedah, rencananya akan diumumkan hari ini, Kamis (23/1/2020).

Hasil autopsi yang dilakukan nantinya akan memaparkan bukti-bukti medis dan membuktikan dugaan Lina Jubaedah meninggal secara tidak wajar.

Sementara itu, pengurus RW setempat yang juga menjabat sebagai pengacara saksi, memaparkan perihal adanya dugaan pembunuhan berencana

Tidak hanya itu, dilansir dari tayangan Silet yang diunggah kanal YouTube RCTI - INFOTAINMENT Senin (20/1/2020), ada fakta baru yang turut terungkap.

Hal tersebut diterangkan oleh pengurus RW, Winarno Djati, SH, yang merangkap sebagai pengacara para saksi yang memandikan jenazah Lina Jubaedah.

Kuasa hukum saksi kasus Lina Jubaedah
Kuasa hukum saksi kasus Lina Jubaedah (youtube)

Sesuai dengan panggilan penyidik, para pihak yang dipanggil polisi diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan.

Winarno Djati menyebutkan bahwa pihak kepolisian ingin mengetahui apakah Rizky Febian dan Putri Delina juga melihat jari Lina Zubaedah membiru.

"Apakah dia tau si Iky (Rizky Febian) itu?," ucap Winarno Djati.

"Si saksi yang dimintai keterangan tidak menyebutkan," imbuhnya.

Tak berhenti di situ saja, Winarno Djati juga mengungkapkan bahwa tujuan para saksi datang, lantaran untuk memenuhi laporan Rizky Febian.

Winarno Djati bahkan mengatakan bahwa pasal yang digunakan oleh pihak kepolisian adalah tentang dugaan pembunuhan berencana dan pembunuhan.

"Panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan," ucap Winarno Djati.

"Jadi pasalnya itu kalau enggak salah pasal 340 dan 338," imbuhnya.

Winarno Djati juga menuturkan, berdasarkan cerita para saksi pemandi jenazah, 10 jari kanan kiri almarhumah membiru saat dimandikan.

Lebih lanjut, Winarno juga mengatakan, para saksi terlebih dahulu memotong kuku almarhumah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved