Pilkada 2020
Hari Ini, DPC Demokrat Buka Penjaringan Bacabup-Bacawabup Sumenep Tahun 2020
Penjaringan terbuka untuk umum. Dan untuk pengambilan formulir bisa dilakukan mulai tanggal 23 - 27 Januari 2020.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SUMENEP - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Sumenep, Madura ini membuka penjaringan bakal calon bupati (Bacabub ) dan Bakal calon wakil bupati (Bacawabub) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) September 2020.
Partai politik besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini dijadwalkan membuka penjaringan mulai Kamis (23/1/2020) hingga 3 Februari 2020.
Sekretaris DPC Partai Demokrat Sumenep, Indra Wahyudi menyampaikan, jika penjaringan itu dilakukan setelah petunjuk teknis dari DPP Demokrat selesai.
"Beberapa waktu lalu juklak dan juknis sudah turun," kata Indra Wahyudi, Rabu (22/1/2020).
Setelah turunnya petunjuk teknis itu kata Indra Wahyudi, DPC Demokrat Sumenep langsung melakukan rapat bersama dengan pengurus DPW Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur.
"Hasilnya proses penjaringan untuk segera dibuka, mengingat tahapan Pilbup 2020 telah berjalan," lanjutnya.
Penjaringan terbuka untuk umum. Dan untuk pengambilan formulir bisa dilakukan mulai tanggal 23 - 27 Januari 2020.
Sedangkan pengembalian berkas pendaftaran lanjunya, dimulai 28 Januari - 3 Februari 2020.
Pengambilan formulir dan pengembalian dilakukan di Kantor DPC Partai Demokrat, di Jalan Trunojoyo Sumenep.
"Siapapun yang mempunyai kompetensi dan berkomitmen memajukan Sumenep, dipersilahkan untuk hadir dan mendaftarkan diri. Kami sangat terbuka," terangnya.
Untuk berkas yang harus dilampirkan saat pengembalian formulir sebagai berikut;
1. Surat Pernyataan Kesediaan Sebagai Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati,
2 . Daftar Riwayat Hidup di Lengkapi Dengan Akun Media Sosial,
3 . Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP),
4 . Foto Copy KTA (Bagi Kader Partai Demokrat),
5 . Foto Copy Ijazah Terakhir Pendidikan Formal,
6 . Foto Copy Hasil Surveci Calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah,
7 . Surat Rekomendasi Dari Partai Politik Lainnya,
8 . Foto Copy Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Dari Penyalahgunaan Narkotika,
9 . Foto Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),
10 . Foto Copy Surat Keterangan Pengadilan Negeri Tidak Pernah/Tidak Sedang Menjalani Tuntutan Hukum Pidana,
11 . Rencana Kerja dan Strategi Pemenangan Pemilukada Termasuk Rencana Anggarannya serta
12 . Surat Tunduk Dan Patuh Kepada Partai Demokrat Yang Telah Ditanda Tangani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada-2020.jpg)