Berita Entertainment

Hotman Paris Soroti Kasus Siswa Didakwa Seumur Hidup karena Bunuh Begal yang Akan Perkosa Pacarnya

Hotman Paris Soroti Kasus Siswa Didakwa Seumur Hidup karena Bunuh Begal yang Akan Perkosa Pacarnya

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG/ M Erwin dan Insatgram @hotmanparisofficial
Hotman Paris Soroti Kasus Siswa Didakwa Seumur Hidup karena Bunuh Begal yang Akan Perkosa Pacarnya 

SURYA.CO.ID - Pengacara kondang, Hotman Paris mneyoroti kasus siswa SMA yang didakwa seumur hidup karena membunuh begal.

Siswa SMA tersebut didakwa seumur hidup karena telah membunuh begal yang berencana akan merudapaksa kekasihnya.

Ramainya pemberitaan di media membuat Hotman Paris ikut beraksi, ia mempertanyakan pasal yang menjerat pemuda tersebut.

Sebelum menuju komentar Hotman Paris perihal kasus ini, berikut rangkuman kilas balik peristiwa nahas tersebut.

Diketahui remaja yang terlibat dalam kasus ini ialah ZA (17).

Saat itu, ZA dan kekasihnya tengah berboncengan melewati kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang (8/9/2019) silam.

ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang.
ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. (SURYAMALANG.COM/M Erwin)

Namun, mendadak ada dua pengendara motor yang berboncengan memepet motor ZA.

Keduanya berniat merampas harta benda yang dibawa oleh ZA dan kekasihnya, termasuk sepeda motor.

Lalu, salah satu pelaku begal tersebut berkata bahwa ia akan merudapaksa pacarnya.

Sontak, perkataan tersebut membuat ZA marah hingga terbesit melakukan aksi nekat menusuk salah satu begal dengan pisau yang ia simpan di jok motor.

Keesokan harinya, begal yang ditusuk oleh ZA ditemukan tewas di kebun tebu.

Hingga akhirnya kasus inipun ditangani oleh pihak kepolisian. ZA datang bersama ayah tirinya Sudarto dan pengacara Bakti Reza.

Saat itu ia bahkan masih mengenakan seragam putih abu-abu.

Karena pelaku masih di bawah umur, persidangan tersebut digelar secara tertutup.

Setelah dua jam berlalu, Bakti mengaku masih mengritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved