Berita Jember

Pria Asal Banyuwangi Meninggal Tak Sengaja Tertembak Senapan Angin di Jember, Temannya Dibui

Tiba-tiba senapan itu hendak jatuh. Secara otomatis, Samsul memegangnya. Namun jarinya menekan pelatuk senapan itu.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/Sri Wahyunik
Samsul Arifin dan barang bukti senapan angin saat rilis di Mapolres Jember. 

SURYA.co.id | JEMBER -  Hendak membeli senapan angin, seorang warga Perkebunan Malangsari Desa Kebonrejo, Kalibaru, Banyuwangi meninggal dunia tertembak senjata angin yang akan dibelinya.

Peristiwa itu terjadi di Desa Garahan, Kecamatan Silo, Jember, pada akhir pekan lalu.

Korban bernama M Irfan (27),  lokasi kejadian di ruang tamu rumah Mashuda (65) di Desa Garahan, Silo, Jember.

Peristiwa itu bermula saat Irfan, bersama tiga orang tetangganya, Samsul Arifin, Muzamil Husein dan Slamet  (semuanya dari Perkebunan Malangsari, red) bertamu ke rumah Mashuda pada Kamis (9/1/2020) malam.

Keempat orang itu hendak membeli senjata angin ke Mashuda.

Mereka mengambil senapan angin di rumah Mashuda yang sudah dipesan Slamet dan Muzamil.

Ketika berbincang, Muzamil bertanya apakah Mashud punya senapan angin jenis lain.

Mashuda lantas mengambil dua pucuk senapan angin yang diserahkan kepada Slamet dan Samsul.

Saat menyerahkan senapan ke Samsul, Mashuda sudah memperingatkan untuk berhati-hati karena senjata tersebut sudah berisi peluru.

Samsul kemudian menarik grendel senapan itu sehingga senapan angin siap diletuskan.

Senapan itu kemudian disandarkan dalam posisi tegak lurus.

Tiba-tiba senapan itu hendak jatuh. Secara otomatis, Samsul memegangnya. Namun jarinya menekan pelatuk senapan itu.

Tak pelak senapan angin itu meletus. Nahasnya letusan senapan itu mengarah ke bagian muka Irfan.

Irfan langsung terduduk dan darah keluar dari bawah kelopak mata kanan.

"Langsung saya bawa ke Puskesmas. Tidak sengaja meletus," ujar Samsul sambil tertunduk saat di Mapolres Jember, Selasa (14/1/2020).

Namun saat tiba di Puskesmas, nyawa Irfan tidak tertolong. Dia meninggal dunia dalam upaya pertolongan.

Meskipun tidak sengaja, Samsul tetap dijadikan tersangka. Polisi menangani kasus tersebut.

Samsul ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat memakai Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved