Berita Gresik
Polisi Gresik Ringkus Begal Bawa Pisau, Incar Pelajar di Driyorejo
Begal HP nekat beraksi seorang diri menggunakan motor matic di Driyorejo Gresik.
Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | GRESIK - Begal HP nekat beraksi seorang diri menggunakan motor matic di Driyorejo Gresik. Begal HP itu bernama Irwan Lutfi Alfian dan berhasil ditangkap polisi Polsek Driyorejo.
Irwan Lutfi Alfian alias Ila mengaku terpaksa melakukan aksi begal HP dengan membawa pisau karena terpepet.
"Buat makan sama kebutuhan sehari-sehari," katanya, saat gelar kasus perkara, Selasa (14/1/2020).
Warga Desa Tempel, Krian, Sidoarjo, itu ditangkap seusai beraksi menggunakan pisau.
Pelaku beraksi seorang diri menggunakan motor matic Honda Beat putih kombinasi merah muda.
Pria berusia 25 tahun itu, menyasar para remaja tanggung yang membawa HP di pinggir jalan.
Saat itu, korbannya adalah Hamas Hisbullah (17) bersama Prastiya Dwi Nabila pada Minggu (12/1/2020) pukul 19.00 Wib malam.
Dia sedang berada di atas motor, dan meletakkan HP di dashboard motor menunggu rekannya.
Kemudian dihampiri tersangka dan menanyakan apakah memiliki smartphone dan saat itu diiyakan oleh korban.
Tersangka langsung mengeluarkan pisau, dan akan ditancapkan ke perut korban jika melawan.
SeUsai mendapati ponsel warna putih itu, tersangka kabur.
Sayangnya, motor matic yang dikendarainya mampu dikejar oleh korbannya.
Di sana, korban meminta agar ponsel dikembalikan namun tersangka tetap mengelak.
Keduanya langsung bertarung di pinggir jalan.
Tersangka mengeluarkan pisau, sedangkan korbannya dengan tangan kosong.
Korban yang berstatus pelajar itu langsung mengambil HP namun mengalami luka robek di tangan.
Sedangkan tersangka mengalami luka di jempol tangan sebelah kiri akibat pisau milik tersangka berhasil dibawa korban.
Warga berdatangan, keberadaan Irwan semakin terkepung.
"Petugas lewat langsung mendatangi keduanya, tersangka langsung kami amankan," ujar Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek di Mapolsek Driyorejo, Selasa (14/1/2020).
Kepada petugas, tersangka yang seorang pengangguran itu mengaku baru sekali beraksi.
Menurut Wavek, tersangka beraksi lebih dari satu kali.
Tersangka cukup lihai dalam beraksi, meskipun hanya mencuri HP.
"Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat W 5189 ZY, satu buah pisau, dan ponsel kami amankan," tutupnya.
Kini, Irwan harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Driyorejo.
"Dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.