Anak Disekap di Kandang Ayam
Ayah yang Sekap Anaknya di Kandang Ayam di Jember Sebut Anaknya Kecanduan Game Online
Dia mengurung anaknya di kandang ayam, serta memborgol dan mengikatnya supaya tidak kabur dari rumah untuk bermain game online
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | JEMBER - Edy Wasito alias EW (40), ayah yang menelanjangi dan menyekap anaknya di kandang ayam di Jember, mengaku kesal dan marah sehingga menghukum anaknya seperti itu.
Dia mengurung anaknya di kandang ayam, serta memborgol dan mengikatnya supaya tidak kabur dari rumah untuk bermain game online.
"Beberapa kali kabur dari rumah. Juga nakal karena beberapa kali ngambil uang untuk main game online," tutur EW saat di Mapolres Jember, Senin (13/1/2020).
Baginya, perbuatan sang anak masuk kategori nakal dan tidak bisa dinasehati. Di sisi lain, imbuhnya, anaknya kecanduan game online. Karena kecanduan game online itu, sang anak beberapa kali mengambil uang di rumahnya. Uang yang diambil Rp 100 ribu setiap pengambilan.
"Untuk beli pulsa," imbuhnya.
Karena beralasan sang anak masuk kategori 'nakal' itulah, EW tega memberi pelajaran sang anak melalui tindak kekerasan. Pada waktu kejadian Sabtu (11/1/2020) itu, EW melakukan sejumlah tindak kekerasan terhadap MI.
Sabtu (11/1/2020) pagi, dia menjemput anaknya di sebuah tempat permainan 'game online' di Jl Riau Kelurahan/Kecamatan Sumbersari. Tempat itu tidak jauh dari rumah pengasuhnya yang juga berada di Kelurahan/Kecamatan Sumbersari.
EW meminta MI untuk pulang ke rumah. Karena sang anak tidak menurutinya, lelaki itu menarik MI keluar dari tempat tersebut. Dia juga memukul MI, serta menendang lututnya.
Sekitar pukul 10.00 Wib, EW dan MI tiba di rumah yang ditinggali EW bersama istrinya di Desa/Kecamatan Sukorambi. "Saya kemudian menyuruhnya mandi. Tapi dia tidak mau. Padahal saya mau segera jualan di pasar," imbuh EW.
Karena tidak mau mandi, EW menelanjangi MI. Dia kemudian memborgol MI supaya tidak kabur. Awalnya MI ditempatkan di halaman samping rumahnya. Namun, kemudian dia menempatkan MI ke kandang ayam yang berada di belakang halaman itu. Halaman dan kandang ayam itu dipisahkan oleh tembok, dan dihubungkan oleh sebuah pintu seng.
Di kandang ayam itulah, EW mengikat MI di sebuah tiang memakai tali karet ban. Dia mengikatnya di bagian kaki. Sementara borgol masih terpasang di kakinya, begitu juga borgol di jempol tangannya. EW beralasan supaya MI tidak kabur lagi.
EW lantas meninggalkan MI di tempat itu. Dia mengunci pagar gerbang rumah tersebut. Sekitar satu jam setelah ditinggal, MI berhasil kabur. Bocah itu berhasil membakar tali ban karet itu. Dia keluar lewat pintu seng yang tidak dikunci, kemudian melompati pagar gerbang rumah yang terbilang tinggi sekitar 3 meter dalam keadaan telanjang. Borgol masih tersemat di kaki dan tangannya.
Dia lantas meminta tolong kepada tetangganya. Sang tetangga, Baidi memberikan baju sang cucu untuk dipakai MI. Kasus itu pun akhirnya diketahui oleh jajaran Polsek Sukorambi. Kini perkara itu ditangani oleh Unit PPA Satreskrim POlres Jember.
"Karena alasan kekesalan terhadap sang anak, juga menurutnya anaknya sudah di luar kewajaran untuk ukuran anak, pelaku ini melakukan tindak kekerasan fisik tersebut. Juga melakukan penyekapan di kandang ayam. Tentunya tindakan itu tidak bisa dibenarkan, meski dengan alasan memberikan pelajaran kepada sang anak," ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal.
Karena perbuatan tersebut, polisi menjerat EW memakai Pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu mengatur sanksi tentang setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.