Berita Jember
Mantan Kadinkes Jember Buka-bukaan soal Mutasi ASN Pemkab Jember kepada Panitia Angket
Panitia Angket DPRD Jember mendengarkan keterangan pelapor kebijakan mutasi ASN di Pemkab Jember, Olong Fajri Maulana.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Parmin
Surya.co.id | JEMBER - Panitia Angket DPRD Jember mendengarkan keterangan pelapor kebijakan mutasi ASN di Pemkab Jember kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Olong Fajri Maulana, Kamis (9/1/2020).
Olong yang memenuhi panggilan rapat dengar itu membuka sejumlah dokumen kepada anggota Panitia Angket DPRD Jember.
Olong, mantan Kepala Dinas Kesehatan Jember itu adalah seorang dokter sekaligus ASN yang berkiprah lama di Pemkab Jember.
Lelaki itu pensiun sebagai ASN tahun 2012. Jabatan terakhir di struktural adalah kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember.
Olong yang melapor kepada KASN terkait fenomena mutasi ASN di Pemkab Jember.
Karena laporan Olong itulah, KASN melakukan pemeriksaan khusus terhadap kebijakan Bupati Jember Faida terkait mutasi sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Jember.
Pemeriksaan khusus dari KASN itu kemudian juga ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.
Hingga akhirnya keluarlah surat teguran dan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dalam surat itu meminta kepada Gubernur Jatim untuk memerintahkan kepada Bupati Jember mencabut 15 SK mutasi ASN, dan 30 Perbup tentang KSOTK (kedudukan, susunan organisasi, tata kerja) di lingkungan Pemkab Jember.
Di hadapan, anggota Panitia Angket, Olong membuka sejumlah dokumen.
Beberapa dokumen itu yang dipakainya untuk melapor kepada KASN di tahun 2018 lalu.
Olong juga memberikan contoh dan hasil analisanya terkait sejumlah indikasi pelanggaran kebijakan mutasi ASN yang diambil oleh Bupati Jember Faida.
Dia mencontohkan, mutasi pejabat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Jember pada 4 Januari 2019.
Mutasi yang dilakukan kepada pejabat itu diindikasikan melanggar sejumlah peraturan di atasnya.
Mutasi pejabat di pengelolaan informasi Adminduk itu ditengarai tanpa ada pengusulan kepada Menteri Dalam Negeri seperti diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/mantan-kandinkes-jember-olong-fajri-maulana.jpg)