Berita Trenggalek
Limbah Pemindangan di Watulimo Cemari Sungai, Pemkab Trenggalek Siapkan Dua Solusi Ini
Pemkab Trenggalek akan merelokasi tempat pemindangan yang selama ini berada di pemukiman di Kecamatan Watulimo.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek akan merelokasi tempat pemindangan yang selama ini berada di pemukiman di Kecamatan Watulimo.
Selama ini tempat pemindangan itu mencemari sungai dan sumber mata air di sumur setempat.
Rencana relokasi itu dimatangkan dalam hearing bersama pemkab, dewan, dan aliansi masyarakat di Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis (9/1/2020).
Kepala Dinas Perikanan Cusi Kurniawati mengatakan, ada 34 tempat pemindangan yang berlokasi di pemukiman.
Rinciannya, 13 unit di Desa Margomulyo, 13 unit di Desa Tasikmadu, 7 unit di Desa Prigi, 1 unit di Desa Watulimo.
Dinas Perikanan dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) sudah beberapa kali menggelar pertemuan dengan pemilik pemindangan ikan.
Hasilnya, didapatkan dua solusi.
Pertama, relokasi tempat pemindangan ke Sentra Pemindangan Bengkorok.
Sebanyak 21 pemilik pemindangan memilih solusi ini.
Sementara 15 pemilik tempat pemindangan lain memilih membangun Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di lokasi pemindangan yang sudah ada.
"Yang relokasi kami (Dinas Perikanan) yang dampingi, yang IPAL didampingi PKPLH," kata Cusi, usai hearing.
Dinas Perikanan, lanjut Cusi, telah menyiapkan tempat di Sentra Pemindangan Bengkorok untuk relokasi.
Lahan yang disiapkan per satu tempat pemindangan, yakni 8 meter x 10 meter.
Setelah ini, pihaknya akan mengebut pengurukan lahan dan pembangunan tempat semi permanen.
Sementara IPAL di sentra akan disiapkan Dinas PKPLH.
"Pemilik nanti harus melengkapi instalasi air dan listrik. Setelah siap, mereka mobilisasi yang dari rumah dan beroperasi di sentra," tambah Cusi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/tempat-relokasi-yang-disiapkan.jpg)