Zuraida Hanum Tega Bunuh Suami Demi Kuasai Harta Rp 48 Miliar, Berikut 5 Fakta yang Dikuak Polisi

Zuraida Hanum adalah istri kedua Jamaluddin, seorang hakim di Pengadilan Negeri Medan. Pembunuhan itu direncanakan Zuraida sebelum suami gugat cerai

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Kolase KOMPAS.COM/DEWANTORO
Zuraida Hanum Tega Bunuh Suami Demi Kuasai Harta Rp 48 Miliar, Berikut 5 Fakta yang Dikuak Polisi 

Baru setelah itu dia curhat kalau ada niatan mau cerai," jelas Maimunah saat ditemui Tribun-Medan.com di PN Medan, Selasa (17/12/2019).

Menurut dia, niatan cerai itu sudah disampaikan secara langsung oleh hakim Jamaluddin kepada istrinya, Zuraida Hanum.

3. Zuraida Menolak Dicerai

Namun, Zuraida Hanum menolak cerai dengan alasan tidak ingin harta hakim Jamaluddin dibagikan kepada anak-anak dari istri yang pertama.

"Jadi saya semalam diperiksa di Polrestabes sampai jam setengah 1 malam. Saya bilang bahwa niatan cerai sudah disampaikan ke ibu (istri Jamaluddin) di bulan September,” ujarnya.

“Jadi pertemuan kedua pada 22 September 2019, dibilang bapak (Jamaluddin), kalau ibu tidak terima (cerai), karena bapak bilang ibu nggak mau harta tersebut dibagikan sama anak-anak dari istri yang pertama," ucap Maimunah menirukan ucapan hakim Jamaluddin ketika itu.

Dua bulan berselang, akhirnya hakim Jamaluddin merasa mantap untuk bercerai.

Niat itu pun disampaikan lagi kepada Maimunah pada pertemuan tanggal 26 November.

"Lalu terakhir ketemulah kami pada tanggal 26 November, tiga hari sebelum bapak meninggal.

Bapak bilang, “Saya enggak sanggup lagi, ceraikan saja”, katanya kayak gitu, daripada banyak kali dosa,” ucap Maimunah.

Jamaluddin bersama Zuraida Hanum semasa hidup
Jamaluddin bersama Zuraida Hanum semasa hidup (Istimewa via TribunJabar.com)

Melihat kebulatan tekad hakim Jamaluddin, Maimunah pun tak bertanya lebih jauh lagi.

Namun, Maimunah mengingatkan hakim Jamaluddin untuk mengesampingkan soal harta supaya proses perceraian tidak berlarut-larut.

“Ya udahlah kalau bapak udah niat untuk cerai, terserah bapaklah itu, yang penting kalau urusan harta nanti saja itu Pak, nanti lama kali cerainya, panjang kali perkaranya," kata tuturnya kepada hakim Jamaluddin.

Sebagai kuasa hukum yang dipercaya untuk mengurus perceraian tersebut, Maimunah pun meminta berkas-berkas untuk mengajukan gugatan.

Sedianya Maimunah bertemu dengan hakim Jamaluddin pada Rabu, 27 November untuk serah terima berkas guna proses perceraian.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved