Berita Gresik

Sidang Kasus Pembunuhan Gadis Cafe di Gresik: Ayub Lakukan Fantasi Bercinta saat Korban telah Tewas

Kasus pembunuhan gadis cafe penjara Gresik bernama Hadryil Choirunnisa'a (25) memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (7/1/2020).

Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin

 "Akibat kejahatannya, terdakwa Ayub mengaku khilaf. Dan terdakwa dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) dan 336 KUHP," kata Jaksa Budi.

Atas dakwaan itu, Ayub yang didampingi penasehat hukum Sulton, mengatakan tidak akan menjawab dakwaan jaksa.

Sehingga, persidangan dilanjutkan pada Rabu (15/1/2020) dengan agenda keterangan saksi-saksi.

"Kita tidak mengajukan esepsi yang mulia," kata Sulton dalam persidangan.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved