Oknum Polisi Rekam Polwan di Kamar Mandi Berujung Diarak Keliling Mapolda, Oknum Lain Penikmat Sabu
Oknum Polisi Rekam Polwan di Kamar Mandi Berujung Diarak Keliling Mapolda, Oknum Lain Penikmat Sabu
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Perilaku tak terpuji dilakukan dua oknum polisi Polrestabes Medan yang terbukti melanggar kode etik disiplin Polri.
Kedua anggota polisi tersebut terbukti merekam polwan di kamar mandi dan positf menggunakan narkoba jenis sabu.
Alhasil, nasib keduanya pun miris karena harus menanggung malu ketika diarak keliling Mapolda.
Melansir Tribun Medan dalam artikel 'Rekam Polwan di Kamar Mandi dan Terbukti Pakai Sabu, 2 Polisi Diarak Keliling Mapolda' berikut selengkapnya.
Dua oknum polisi yang terbukti melakukan tindakan tidak terpuji tersebut ialah Iptu AY dan Bripka RA.
Iptu AY bertugas di Reskrim Polrestabes Medan
Bripka RA bertugas di Bid Propam Polda.

Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Khusin Dwihananto Brigjen Pol Mardiaz Khusin Dwihananto mengatakan kedua personel polisi tersebut juga diwajibkan emlakukan apel pembinaan setiap pagi dengan mengenakan seragam lengkap.
"Ya, mereka diwajibkan apel dengan menggunakan helm, rompi, dan replika senjata laras panjas," katanya.
Tidak hanya itu, akibat melakukan tindakan tidak terpuji tersebut, Iptu AY dan Bripka RA harus menanggung malu.
Pasalnya keduanya dihukum dengan cara diarak keliling Polda Sumut sembari mengucapkan pelanggarannya dengan pengeras suara.
"Kedua personel ini melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri," ujarnya.
Masih dikatakan Mardiaz, Iptu AY saat dilakukan tes urine positif mengandung methamphetamine narkotika golongan I jenis sabu, sedangkan Bripka RA terbukti merekam seorang Polwan yang lagi mandi.
"Sesuai perintah dan arahan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan bahwa kita tidak main-main untuk menindak tegas anggota yang melanggar kode etik displin Polri,"jelasnya.
Mardiaz mengatakan, pihaknya tidak akan main-main untuk menindak anggota Polri sejajaran Polda Sumut yang melanggar kode etik disiplin Polri.
Sekarang, akunya, kedua personel itu diamankan di ruang Patsus Bidang Propam Polda Sumut.
Sebelumnya, nama kepolisian Indonesia turut tercoreng saat oknum polisi Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah juga terbukti menyalahgunakan barang haram narkoba.
Terbukti Positif Narkoba, AKBP Benny Eks Kapolsek Kebayoran Baru Bernasib Miris
AKBP Benny Alamsyah sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru usai berkasus barang haram.
AKBP Benny Alamsyah kemudian ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/11/2019)
Saat ini, Benny telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.
"(Yang bersangkutan) sudah ditahan," ungkap Yusri.
Sebelumnya diberitakan, Benny dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek Kebayoran Baru karena pelanggaran kode etik yakni penggunaan narkoba jenis sabu.
Informasi itu dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono.
"Makanya saya perintahkan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan kemudian jabatannya dicopot," ungkap Gatot.
Hasil pemeriksaan urine Benny menunjukkan positif penggunaan narkoba jenis sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di ruangan Benny.
Hasil pemeriksaan urine Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah menunjukkan positif penggunaan narkoba jenis sabu.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Pada saat itu positif (penggunaan narkoba jenis sabu)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Selain itu, lanjut Yusri, polisi juga menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di ruangan Benny.
"Saat dilakukan penggeledahan di tempat kerjanya, ada 4 paket sabu," ungkap Yusri.