Rabu, 8 April 2026

Berita Jember

OPD Pemkab Jember Tidak Hadiri Panggilan Panitia Angket DPRD Jember

unsur dari OPD Pemkab Jember tidak menghadiri panggilan tersebut. Padahal panggilan sudah dilayangkan pada 3 Januari lalu.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/sri wahyunik
Rapat panitia hak angket di DPRD Jember. 

SURYA.co.id | JEMBER - Pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jember tidak memenuhi panggilan Panitia Angket DPRD Jember, Senin (6/1/2020). Hari ini dijadwalkan rapat Panitia Angket beragendakan pemanggilan sejumlah pihak.

Rapat Panitia Angket yang digelar di gedung DPRD Jember dimulai dari rapat berisi pengayaan materi antara Panitia Angket, dengan beberapa pakar dari perguruan tinggi dan unsur Polres Jember, juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejumlah pakar mengemukakan pendapat mereka terkait pemakaian Hak Angket oleh DPRD Jember.

Setelah rapat pengayaan materi di pagi harinya, pukul 13.00 Wib, Panitia Angket memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya dalam proses penyelidikan Panitia Angket. Panitia Angket dibagi dalam dua kelompok kerja (Pokja).

Pokja 1 memanggil pejabat dari Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, serta pejabat Bagian Organisasi.

Sedangkan Pokja 2 memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bank Jatim.

Dari pantauan Surya, unsur dari OPD Pemkab Jember tidak menghadiri panggilan tersebut. Padahal panggilan sudah dilayangkan pada 3 Januari lalu.

"Kami memanggil pejabat di BKPSDM, baik pejabat lama maupun baru, juga kepala Bagian Organisasi. Namun mereka tidak hadir semua. Kami tidak mengetahui alasan ketidakhadiran mereka, karena tidak ada yang membalas surat panggilan kami," ujar Ketua Panitia Angket Tabroni kepada Surya.

Karenanya, Panitia Angket Pokja 1 bersepakat memanggil kembali mereka. Pemanggilan kedua dilakukan Kamis (9/1/2020). Jika saat pemanggilan kedua, mereka tidak kembali datang maka Panitia Angket bersepakat melakukan pemanggilan secara paksa.

"Karena setiap panggilan selalu kami tembuskan ke pihak kepolisian melalui kapolres. Jadi nanti ketika ada pemanggilan paksa, kami juga meminta bantuan pihak kepolisian. Kami tegaskan sekali lagi, bahwa kerja Panitia Angket itu sah, dan diatur dalam undang-undang," tegas Tabroni.

Karenanya, dia meminta supaya para pihak yang dipanggil untuk kooperatif. Pemanggilan terhadap OPD Pemkab Jember yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan itu berkaitan dengan materi Hak Angket DPRD Jember yakni perihal tidak adanya kuota CPNS untuk Kabupaten Jember tahun 2019, juga perihal surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara, dan surat tegura dari Kementerian Dalam Negeri perihal SK mutasi ASN, dan Perbup tentang kedudukan, susunan organisasi, dan tata kerja di Pemkab Jember.

Pokja 2 yang memanggil BPKAD dan Bank Jatim, juga mendapati kenyataan kalau pihak BPKAD tidak memenuhi panggilan Panitia Angket. Hanya pihak Bank Jatim saja yang memenuhi panggilan Panitia Angket.

"Terimakasih kepada pihak Bank Jatim yang memenuhi panggilan kami. Sedangkan pihak BPKAD tidak memenuhi panggilan kami, padahal surat sudah kami layangkan pada 3 Januari, dan sudah diterima. Kami tidak mengetahui alasan ketidakhadiran mereka. Namun informasi yang kami dapatkan, kalau Bupati masih mengkaji dan menganalisa keabsahan tentang Hak Angket dan Panitia Angket yang dibentuk oleh DPRD Jember," ujar David Handoko Seto, pimpinan di Pokja 2.

Akhirnya Panitia Angket yang masuk di Pokja 2 hanya bisa mencecar pertanyaan kepada perwakilan Bank Jatim Cabang Jember. Pertanyaan Panitia Angket perihal alur keuangan pengadaan barang dan jasa, juga kegiatan yang dilakukan oleh Pemkab Jember.

Panitia Angket banyak bertanya tentang keuangan untuk kegiatan bertajuk kongres yang digelar oleh Pemkab Jember, serta alur pencairan dana untuk para rekanan yang memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Jember.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved