Penipuan Berkedok Properti Syariah
3 Fakta Modus Penipuan Perumahan Syariah di Sidoarjo Rp 1 T, Foto Ustadz Yusuf Mansur Ada di Brosur
Polrestabes Surabaya menangkap pemilik property syariah PT Cahaya Mentari Pratama bernama M Sidik Sarjono.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Iksan Fauzi
Sementara itu, polisi masih menyelidiki terkait foto Ustadz Yusuf Mansur yang terpampang di brosur serta poster perusahaan tersebut.
"Masih kami selidiki apa keterkaitanya.
Sudah kami hubungi belum ada jawaban," singkat kanit Harda Iptu Giadi Nugraha.
2. Perumahan di atas tanah rawa
M Sidik Sarjono merupakan Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama diduga selaku developer abal-abal yang memasarkan perumahan syariah Multazam Islamic Residence.
Lokasi perumahan syariah itu beada di Desa Kalanganyar, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa lokasi tanah yang dipasarkan oleh pelaku merupakan tanah milik orang lain yang disewanya.
"Tersangka hanya menyewa sebidang tanah itu kemudian dipaving lali di foto dan dipasarkan ke masyarakat," beber Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Senin (6/1/2020).
Perumahan Multazam Islamic Residence sendiri memasarkan produknya melalui brosur iklan dan poster serta website di www.multazamIslamicresidence.com.
"Tidak hanya melalui poster dan website, tapi juga pameran di beberapa mall. Untuk menarik konsumennya tersangka meyakinkan dengan menggunakan embel-embel konsep syariah," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Humaidi menjelaskan jika tanah tersebut dipastikan masih berupa rawa.
"Tanahnya berupa rawa dan sebagian sudah dipaving.
Namun untuk status tanhanya masih milik orang lain dan bukan atas nama perusahaan tersebut.
Statusnya itu tanah di sewa oleh perusahaan tersebut,"singkat Humaidi.
3. Ada tersangka lain