KRONOLOGI Ayah Pasrah Dihajar 2 Anak Kandungnya di Depan Banyak Orang, Videonya Terlanjur Viral

Kronologi sebenarnya video viral seorang ayah pasrah dihajar dua anak kandungnya di depan banyak orang, akhirnya terungkap

Kolase Aro/Grid Oto dan Dokumen Polda NTT
KRONOLOGI Ayah Pasrah Dihajar 2 Anak Kandungnya di Depan Banyak Orang, Videonya Terlanjur Viral 

SURYA.co.id - Kronologi sebenarnya video viral seorang ayah pasrah dihajar dua anak kandungnya di depan banyak orang, akhirnya terungkap

Video viral berdurasi 3 menit 28 detik ini terjadi di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Hal ini terungkap setelah Polda NTT melakukan pengecekan mendalam terhadap video penganiayaan tersebut

Polisi akhirnya mengungkap identitas mereka, kedua pelaku merupakan kakak beradik yakni Herman Radig (33) dan Albinus Son (25)

Ilustrasi: Kronologi Anggota TNI Hajar Maling Motor di Jambi Sampai Terkapar, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Ilustrasi (shutterstock)

Sedangkan korban pengeroyokan tersebut adalah ayah mereka yang bernama Bernabas Ramat (63)

Melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Video Saat Aniaya Ayah Kandung Jadi Viral, Dua Pemuda Ditangkap Polisi', mereka bertiga merupakan warga Kampung Wunis, Desa Ngampang Mas, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, NTT

"Kejadian penganiayaan itu pada 1 Januari 2020 dan videonya baru viral di media sosial hari ini, sehingga anggota di Polsek Borong kemudian menangkap keduanya,"ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun, kepada Kompas.com, Sabtu (4/1/2020).

Petugas piket SPKT Polsek Borong, tiba di rumah korban Bernabas Ramat, umur 63 tahun pada pukul 13.40 Wita.

Hasil wawancara dengan korban, lanjut Johannes, diketahui kalau peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, 1 Januari 2020, sekitar pukul 15.45 Wita di depan rumah korban.

"Pelaku merupakan anak kandung korban yakni Herman Radig (anak sulung) dan Albinus Son (anak ketiga)," ujarnya.

Korban menceritakan, kejadian tersebut berawal saat kedua pelaku sedang duduk bersama warga setempat di depan rumah Florianus, yang berjarak 20 meter dari rumah korban.

Ketika pelaku bersama warga sedang minum miras jenis sopi, korban datang ke tempat tersebut dalam kondisi mabuk miras dan menanyakan kepada Herman Radig, apakah mereka sedang menceritakan namanya.

"Herman menjawab bahwa mereka tidak sedang menceritakan nama korban,"kata Johannes.

Herman radig (33) dan Albinus Son (25), pelaku penganiaya ayah kandung mereka di Manggarai Timur, NTT, saat diamankan polisi
Herman radig (33) dan Albinus Son (25), pelaku penganiaya ayah kandung mereka di Manggarai Timur, NTT, saat diamankan polisi (Dokumen Polda NTT)

Mendengar itu, sang ayah pun mengamuk dan mengancam akan membuka celananya di depan umum, jikalau anaknya menceritakan kejelekannya kepada warga yang ada di tempat tersebut.

Kemudian, terjadi perdebatan antara ayah dan anak.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved