Berita Pasuruan
Baru 2 Minggu Menikah Pemuda Pasuruan Masuk Bui, Reaksi Sang Istri : Kaget dan Marah
Pria 20 tahun ini mengaku istrinya marah besar kepadanya. Ia tidak bercerita kepada istrinya sebelumnya.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | PASURUAN - Solikin (20) terpaksa harus berpisah dengan istrinya untuk sementara.
Pria asal Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan ini berurusan dengan polisi dan terpaksa masuk sel tahanan Polsek Nongkojajar.
Penyebabnya, pria pengangguran ini tertangkap tangan sedang nyabu di malam pergantian tahun baru.
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti kotor sabu seberat 3 gram sekian dan seperangkat alat sabu.
Ditemui SURYA.co.id, Solikin hanya tertunduk lesu. Ia hanya bisa menyesali perbuatannya.
Yang ia sesalkan bukan hanya dipenjara, tapi lebih ke perasaan istri dan mertuanya.
"Saya baru nikah dua minggu. Saya tidak enak sama istri dan mertua," katanya sambil tertunduk dan sedih.
Pria 20 tahun ini mengaku istrinya marah besar kepadanya.
Ia tidak bercerita kepada istrinya sebelumnya.
"Ya kaget pas tahu saya dipenjara karena sabu," ungkapnya.
Ia mengaku sangat mencintai istri dan keluarganya.
Ia pun sangat menyesal dan bingung harus berbuat apa sekarang.
Di sisi lain, ia berdalih sebenarnya, tidak berniat untuk menggunakan sabu.
Ia mengaku tidak memiliki uang untuk membeli sabu.
Solikin menerangkan dirinya tidak memiliki pekerjaan.
Ia hanya pencari rumput yang setelah selesai diserahkan ke para peternak sapi perah.
Ia berdalih hanya membelikan sabu saja untuk temannya.
"Saya hanya membelikan," urai pria berambut keriting ini.
Kapolsek Nongkojajar AKP Akhmad Sukiyanto mengatakan, apa yang dikatakan tersangka itu tidak benar.
Ia menyebut, tersangka sudah mengenal sabu sejak setahun terakhir.
Saat ditangkap, ia memang sedang membelikan sabu untuk temannya.
"Nah setelah itu, rencananya tersangka dan temannya ini mau pesta sabu di malam tahun baru. Sayangnya, kami membongkarnya jadi pesta sabu gagal dilakukan. Teman tersangka ini berhasil melarikan diri," katanya.
Kapolsek mengatakan, saat ini, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap teman tersangka.
Selain itu, tersangka ini juga sering ikut berjualan sabu.
"Dia tidak memiliki pekerjaan dan baru saja nikah. Mungkin karena terdesak kebutuhan, tersangka ini jualan sabu dan dia juga bisa menikmati sabu gratis," jelasnya.
Ia menyebut, tersangka ini sebelumnya juga pernah dipenjara.
Ia pernah tersandung kasus hukum tapi dalam perkara berbeda.
"Pernah ditahan di Polres Kota Malang tahun 2017 . Kasusnya saat itu 363 curanmor. Tersangka dipidana 10 bulan di LP lowokwaru. Ini kami juga terus kembangkan dan lakukan pemeriksaan mendalam," tutup Kapolsek.