Kasus Aplikasi Memiles

6 FAKTA Kasus Aplikasi MeMiles, 4 Publik Figur Diduga Terlibat & Janji Pelaku Tawarkan Barang Mewah

6 FAKTA Kasus Aplikasi MeMiles, 4 Publik Figur Diduga Terlibat & Janji Pelaku Tawarkan Barang Mewah

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE SURYA.CO.ID
6 FAKTA Kasus Aplikasi Memiles, 4 Publik Figur Diduga Terlibat & Janji Pelaku Tawarkan Barang Mewah 

SURYA.co.id - Kasus aplikasi MeMiles menemukan sejumlah fakta-fakta. 

Investasi bodong melalui aplikasi MeMiles yang dijalankan 'PT Kam and Kam' ini berhasil dibongkar Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dalam informasi yang didapat SURYA.co.id, perusahaan yang berlokasi di Jakarta Pusat itu sudah dijalan selama delapan bulan.

Meski hampir setahun beroperasi, perusahaan itu tidak mengantongi izin sama sekali alias berdiri secara ilegal.

Padahal perusahaan ini sudah menghimpun sekitar 264.000 orang sebagai member dari berbagai kota di Indonesia.

"Ini semua tidak ada izinnya, yang jelas itu," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat gelar rilis di Mapolda Jatim
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat gelar rilis di Mapolda Jatim (SURYA.co.id/LUHUR PAMBUDI)

Berikut fakta-faktanya.

1. Modus investasi bodong

Luki mengungkapkan, modus operansi investasi ilegal yang diterapkan perusahaan pada para membernya.

Yakni, perusahaan mengajak masyarakat mendaftarkan diri menjadi member melalui aplikasi MeMiles dengan membayar sejumlah uang.

Paling murah Rp 50 Ribu hingga Rp 200 Juta, sebagai nilai tukar Top Up untuk investasi sebuah barang di dalam aplikasi.

Barangnya beragam, mulai dari benda tak bergerak seperti ponsel, kulkas, telivisi, rumah hingga benda bergerak seperti mobil dan motor.

"Sudah 120 mobil yang sekarang sudah di tangan para customer dan ini akan kami tarik," jelasnya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menggelar rilis investasi bodal di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menggelar rilis investasi bodal di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020). (surya.co.id/luhur pambudi)

2. Identitas pelaku

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangkan yaksi Direktur Perusahaan berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved