Berita Surabaya
DPRD Jatim Siap Revisi Ratusan Perda yang Hambat Investasi
DPRD Jawa Timur membuka peluang untuk merevisi peraturan daerah (perda) yang menghambat inventasi.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SURABAYA – DPRD Jawa Timur membuka peluang untuk merevisi peraturan daerah (perda) yang menghambat inventasi.
Berdasarkan penjelasan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi rencana tersebut menindaklanjuti intruksi dari Kementerain Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi terhadap beberapa Perda.
Selain menghambat investasi, Perda tersebut juga sudah tak memiliki payung peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang tak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan zaman.
“Kami saat ini mengaji Perda di Jatim yang diputus 20 tahun kebelakang,” ujar Kusnadi saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (27/12/2019).
Pihaknya menargetkan evaluasi tersebut tuntas pada Februari 2020 mendatang.
”Apabila rata-rata setahun 10 perda yang dikaji, bisa jadi jumlahnya ada ratusan,” terang pria yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim tersebut.
Kusnadi menjelaskan adanya potensi beberapa Perda masa lampau yang bertentangan atau bahkan tak memiiki payung hukum yang lebih tinggi.
Selama ini, Kusnadi tak membantah adanya azas hukum bahwa Perda tetap menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi .
Sehingga, apabila Perda tersebut bertentangan dengan Perda di atasnya maka batal demi hukum.
Namun, DPRD Jatim selaku lembaga yang mengeluarkan perda itu sudah seharunya memiliki kewajiban mencabut Perda tersebut.
Tak hanya itu, Kusnadi juga menyebut beberapa Perda belum ditindaklanjuti melalu Pergub.
Hasil kajian evaluasi tersebut nantinya akan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda).
”Terbuka kemungkinan DPRD Jatim akan melakukan revisi hingga pencabutan,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Jatim di periode sebelumnya tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyiapkan aturan sapu jagat alias omnibus law untuk merevisi peraturan daerah (perda) yang menghambat.
Khofifah mengatakan pihaknya tengah melakukan penyisiran perda-perda yang menghambat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/emil-dardak-khofifah-dan-kusnadi.jpg)