Berita Surabaya

Bocah 1,5 Tahun di Surabaya Diikat Ayah Kandungnya, Sampai Luka di Pinggang, Alasannya Tak Logis

balita diikat ayah kandung di Jalan Putro Agung II No 40 Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari Surabaya

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Adrianus Adhi
Syamsul Arifin/SURYA.co.id
Terdakwa Widodo setelah jalani sidang di PN Surabaya, Kamis, (26/12/2019P) 

SURYA.co.id - Ingat kasus seorang balita diikat ayah kandung di Jalan Putro Agung II No 40 Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari Surabaya yang menghebohkan pertengahan tahun 2019?

Kasus itu ternyata berlanjut hingga ke Pengadilan Negeri Surabaya. Sang Ayah, Widodo Adi Sutarganto bahkan menjalani pesakitan pada Kamis 26 Desember 2019.

Dalam persidangan tersebut diketahui kalau Widodo sering menyiksa si balita, yang tak lain anak kandungnya sendiri.

Sang Ibu, Suwanti yang menjadi persidangan saat itu bercerita tak kuasa mencegah aksi itu karena sudah pisah rumah.

Dalam persidangan Suwanti bercerita kalau dirinya sudah menikah siri dengan Widodo Adi. Pernikahan itu berlangsung selama 18 tahun.

Selama kurun waktu itu, Widodo dan Suwanti dikaruniai 7 anak termasuk si balita tadi.

Anak umur 1,5 Tahun diikat bapaknya
Anak umur 1,5 Tahun diikat bapaknya (Ist)

"A, ini anak bungsu saya. Waktu itu saya sempat rebutan.

Setiap hari itu kalau anak (A) saya bawa, lalu dia paksa ambil. Begitu terus.

Saya kasihan sama anak saya. Daripada capek terus terusan begitu.

Ya saya serahkan aja ke dia. Tapi saya titip tolong dirawat yang benar.

Nyatanya malah diperlakukan seperti itu," katanya.

Suwarti juga bercerita kalau sesaat setelah peristiwa itu dia mengetahui kalau si anak bungsu mengalami luka di pinggang.

Tetapi saat ini A sudah dalam kondisi sehat dan baik baik saja di Liponsos Villa Kalijudan. 

"Luka di pinggangnya aja pak. Sekarang sudah gemuk, sehat ganteng pak," pungkasnya.

Ilustrasi palu sidang
Ilustrasi palu sidang ((Daily Mail))

Usai mendengar keterangan Suwanti, Hakim Mashuri yang memimpin sidang tersebut juga menanyakan kebenaran cerita Suwanti tadi.

"Benar pak hakim," jawab Widodo.

Setelah dirasa cukup, hakim Mashuri kemudian menutup persidang dan mengagendakan sidang selanjutanya pada pekan depan.

"Baik,sidang kita tutup dan akan dilanjutkan pada 6 Januari 2020," kata Mashuri disusul ketukan palu tanda sidang berakhir.

Sekadar diketahui, Seorang balita di Surabaya diketahui diikat orangtuanya, pada Sabtu, 03 Agustus 2019 siang.

Bayi itu diketahui berinisial A.

Informasi yang SURYA.co.id, peristiwa ini diketahui sekitar jam 15.15.

Lokasinya di Jl. Putro Agung II No. 40 RT 02 RW 03 Kel. Rangkah - Kec. Tambaksari.

Kabar balita itu diikat di bangunan liar berawal dari laporan warga.

Lalu, kala petugas datang balita itu masih diikat di dalam bangunan liar yang berada di atas saluran air.

Butuh waktu satu jam untuk membebaskan anak tersebut.

Informasinya, orang bocah tersebut mengalami gangguan kejiwaan.

Sementara, bocah itu kemudian dibawa ke Dinkes Pos Kedung Cowek Surabaya.

Dalam wawancara dengan SURYA.co.id, Ketua RT 02 RW 03 Kelurahan Rangkah, Sriyono mengungkapkan balita berumur satu tahun setengah itu tinggal berdua bersama Widodo.

"Katanya itu, takut anaknya hilang atau ketabrak mobil kalo pas ditinggal oleh bapaknya itu," katanya, Minggu (4/8/2019).

Menurut Sriyono, bocah itu tergolong aktif.

Sementara, sang ibu bocah itu telah lama pergi dengan enam kakak kandung.

Ayah bocah ini sehari-hari bekerja sebagai pekerja serabutan.

Sriyono menambahkan para tetangga sering menasehati Widodo agar Andra tak lagi diperlakukan demikian.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana 76c Juncto pasal 80 ayat (1) Undang undang RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved