Nasib Bocah 16 Tahun yang Kendarai Mobil Plat Merah lalu Berujung Kecelakaan Maut, Ini 5 Faktanya

Nasib Bocah 16 Tahun yang Kendarai Mobil Plat Merah lalu Berujung Kecelakaan Maut, Ini 5 Faktanya

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Tribun Pontianak/Istimewa
Bocah 16 Tahun Setir Mobil Plat Merah Berujung Kecelakaan Maut, Tabrak Motor hingga 2 Orang Tewas 

Keduanya meninggal dunia dan mengalami luka robek di kepala hingga patah pada kaki kanan.

Sementara itu, siswa SMA yang menjadi sopir mobil dinas mengalami luka lecet di kepala sebelah kiri atas telinga, dan saat ini di bawa ke Mapolsek Tebas.

Sedangkan penumpang lainnya pada mobil itu adalah Aulia Kumala Sari (19) yang merupakan warga Jl Perdamaian, Komplek Ari Karya Indah IV, mengalami luka lecet di tangan kiri dan patah tangan sebelah kiri.

5. Apa Kata Undang-undang?

Mengacu pada Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 77 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM, sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Pasal 81 menjelaskan, untuk SIM A, C dan D minimal berusia 17 tahun, kemudian SIM B1 minimal 20 tahun, dan SIM B II 21 tahun ke atas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved