Kecelakaan Maut di Purwodadi

Kecelakaan Maut di Purwodadi Pasuruan, Sopir Truk yang Seruduk Banyak Kendaraan Itu Tak Punya SIM

Sopir ini juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ia menyebut, minimal sopir truk seperti itu harus mengantongi SIM minimal B II.

surya.co.id/erwin wicaksono
Kecelakaan maut di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Minggu (22/12/2019). 

SURYA.co.id | PASURUAN - Satlantas Polres Pasuruan sudah memeriksa sopir truk kontainer bermuatan ekskavator yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Raya Surabaya - Malang, Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Minggu (22/12/2019)pagi.

Pemeriksaan itu memang belum 1 x 24 jam.

Jadi, pihak kepolisian belum bisa memastikan dan memutuskan status sopir truk ini, yakni Slamet Zuhdi (48), warga Nganjuk ini.

Selain itu, Korps Bhayangkara juga belum bisa menyebutkan pasti kronologis kejadian dan penyebab kejadian kecelakaan yang menewaskan tujuh orang ini, lima di antaranya adalah keluarga yang sedang perjalanan ke Malang, untuk menjenguk saudara pulang umroh.

Kendati demikian, meski pemeriksaan belum selesai, Polisi mengungkap sejumlah fakta yang mengejutkan.

Fakta ini terkait kondisi sopir truk kontainer ini yang sudah diperiksa kurang lebih 15 jam lebih.

Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Bayu Halim mengatakan, hasil pemeriksaan tes urine terhadap sopir ini negatif.

Artinya, sopir ini sehat dan normal, tidak terpengaruh obat terlarang atau lainnyaa yang membuatnya hilang konsentrasi saat berkendara.

"Sudah kami tes kemarin dan hasilnya negatif. Kami juga sudah periksa kesehatannya, semuanya aman dan normal," kata Kasatlantas saat ditemui usai olah TKP lanjutan bersama tim TAA Polda Jawa Timur di lokasi kejadian, Senin (23/12/2019).

Disinggung soal kendaraan truk ini, kata Kasat, pihaknya masih mendalaminya.

Ia menyebut, hasil dari 3D scanner ini akan membantu timnya untuk menganalisa.

Ia juga sudah mengaku memeriksa semua kondisi kendaraan, mulai dari rem, dan sejenisnya.

Di sisi lain, kata Kasat, sopir ini juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ia menyebut, minimal sopir truk seperti itu harus mengantongi SIM minimal B II.

Akan tetapi, sopir mengaku tidak pernah memiliki SIM.

"Untuk status sopir ini masih saksi, apa dinaikkan menjadi tersangka, bisa jadi, tapi tunggu perkembangan dan hasil pemeriksaan ini," pungkas dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved